- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hanya perlu waktu enam hari, Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.
Pelaku yang diamankan berinisial DS. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun upayanya untuk bersembunyi dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (7/10) lalu di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (13/10).
Penangkapan DS bermula dari laporan warga atas nama Muhammad Ulfan yang melaporkan bahwa ia telah dibegal oleh pelaku.
"Laporan dari korban bahwa ia dibegal di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan pada 29 September 2021 lalu, korban bertemu seorang pria yang meminta tolong untuk diantarkan ke tempat makan. Korban pun termakan bujuk rayu yang tidak dikenal nya tersebut. Saat mengantarkan pria tersebut tepatnya di seputaran Indah Cargo, korban langsung dibegal," jelas AKP I Komang.
- Advertisement - - Advertisement -
Pada saat kejadian tak hanya sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, namun handphone dan dompet korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku DS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini DS mendekam di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lim)
Laporan Bayu Saputra, Kota
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hanya perlu waktu enam hari, Polsek Tampan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan.
Pelaku yang diamankan berinisial DS. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, namun upayanya untuk bersembunyi dihentikan oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.
- Advertisement -
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (7/10) lalu di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP I Komang Aswatama, Rabu (13/10).
Penangkapan DS bermula dari laporan warga atas nama Muhammad Ulfan yang melaporkan bahwa ia telah dibegal oleh pelaku.
- Advertisement -
"Laporan dari korban bahwa ia dibegal di Jalan SM Amin, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan pada 29 September 2021 lalu, korban bertemu seorang pria yang meminta tolong untuk diantarkan ke tempat makan. Korban pun termakan bujuk rayu yang tidak dikenal nya tersebut. Saat mengantarkan pria tersebut tepatnya di seputaran Indah Cargo, korban langsung dibegal," jelas AKP I Komang.
Pada saat kejadian tak hanya sepeda motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku, namun handphone dan dompet korban juga turut dibawa kabur oleh pelaku.
Pelaku DS dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan saat ini DS mendekam di Mapolsek Tampan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(lim)
Laporan Bayu Saputra, Kota