PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Wali Kota Dumai Zukifli Adnan Singkah, atau akrab disapa Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dari salinan putusan yang diterima wartawan pada Selasa (12/10/2021) siang ini, Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Panusunan Harahap, didampingi hakim anggota Khairul Fuad, dan Yusdirman itu, dibacakan pada Selasa (5/10/2021). Selain hukuman penjara, Zulkifli AS juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya. Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Dalam putusan tersebut Hakim juga mewajibakan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan. JPU menuntut Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan. Zulkifli AS waktu itu juga dituntut Jaksa KPK membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan banding, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dicabut terhitung sejak selesai menjalankan pidana. Zulkifli AS diputus bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mantan Wali Kota Dumai Zukifli Adnan Singkah, atau akrab disapa Zul AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dari salinan putusan yang diterima wartawan pada Selasa (12/10/2021) siang ini, Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar.
Putusan yang dibacakan majelis hakim tinggi yang diketuai Panusunan Harahap, didampingi hakim anggota Khairul Fuad, dan Yusdirman itu, dibacakan pada Selasa (5/10/2021). Selain hukuman penjara, Zulkifli AS juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Advertisement -
Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.
Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya. Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina SH MH. Dalam putusan tersebut Hakim juga mewajibakan Zul AS membayar denda Rp250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
- Advertisement -
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan. JPU menuntut Zulkifli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan. Zulkifli AS waktu itu juga dituntut Jaksa KPK membayar kerugian negara Rp3.848.427.906 subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan banding, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dicabut terhitung sejak selesai menjalankan pidana. Zulkifli AS diputus bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman