JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri benar-benar menjadi penyelamat mantan pegawai KPK. Korps Bhayangkara itu memastikan sebagian dari 57 eks pegawai KPK telah menyatakan kesediaannya untuk berlabuh ke lembaga berlambang Rastra Sewakottama tersebut. Bahkan, 57 eks pegawai KPK itu direkrut tanpa perlu menjalani seleksi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menuturkan, telah ada pertemuan dengan perwakilan dari 57 eks pegawai KPK tersebut. Hasilnya, sebagian dari eks pegawai KPK itu menyatakan kesediaannya untuk berada dinaungan kepolisian. Namun, jumlahnya dan siapa saja belum bisa dipastikan. "Sebagian sudah bersedia," tuturnya.
Polri juga memastikan bahwa para eks pegawai KPK tidak lagi perlu menjalani seleksi alias tanpa tes. Proses rekrutmen itu akan digodok untuk mencari mekanisme peralihan pegawai yang sesuai. "Koordinasi dengan instansi terkait," urainya.
Penempatan dari eks pegawai KPK itu akan disesuaikan. Tidak semua eks pegawai KPK itu merupakan penyelidik dan penyidik. Latar belakang yang berbeda tersebut akan disesuaikan berdasar kompetensi. "Semua data latar belakang itu disiapkan," tuturnya.
Dia menuturkan, koordinasi tersebut akan fokus untuk menyiapkan penempatan eks pegawai KPK. Sehingga, dapat diketahui di satuan kerja mana memerlukan mantan pegawai KPK. "Satkernya disiapkan," terangnya.
Sementara itu, eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono menyebut sepanjang pengetahuannya belum ada 57 mantan pegawai KPK yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri. Setidaknya, hingga kemarin. "Sepengatahuan saya sampai saat ini belum memutuskan apa pun," kata Giri saat dikonfirmasi Jawa Pos (JPG).
Menurut Giri, sejauh ini tim ahli masih berdiskusi terkait regulasi dan mekanisme alih status 57 orang eks pegawai KPK. Hasil diskusi itu lah yang nantinya menjadi acuan para eks pegawai KPK untuk menentukan sikap menerima atau menolak tawaran bergabung ke Polri. "Kami masih menunggu kesiapan regulasi dan mekanisme terlebih dahulu untuk bersikap," tutur pria yang pernah menjabat direktur gratifikasi di KPK tersebut.
Di sisi lain, KPK kemarin memeriksa Azis Syamsuddin terkait penyidikan dugaan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Pemeriksaan kemarin merupakan yang pertama kali semenjak Azis ditahan. Pun, sama seperti saat ditahan KPK, mantan Wakil Ketua DPR itu enggan bicara kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, 57 eks pegawai KPK itu disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). Kendati banyak pihak memprotes TWK yang dianggap sebagai alat menyingkirkan para pegawai, namun justru Polri menganggap TWK itu tidak memiliki nilai dengan memberikan tawaran rekrutmen tanpa seleksi.(idr/tyo/jpg)