Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemprov Diminta Siapkan Alokasi Anggaran PBI

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Sosial baru saja menerbitkan Keputusan Mensos No.92/2021. Dimana dalam Diktum kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa. Kemudian data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

Maka dari itu, kedepan akan ada jumlah peserta yang terdegradasi sebanyak 9 juta masyarakat dari program JKN. Hal itu dikemukakan anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi kesehatan, Selasa (6/10). Dilanjutkan Ade, pada Diktum kedua menyatakan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf (b), harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.

"Pada Diktum keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos No. 1 tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021," ungkap Ade. 

Baca Juga:  Tiga Pekan di RS, Polisi Cari Keluarga Korban 

Dari data yang ia peroleh, jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 tahun 2021. Proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 tahun 2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru. 

Namun menurut dia, sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat. 

Diterangkan Ade, dengan ketentuan dalam Diktum pertama, kedua dan keempat maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 (= 74.420.345 + 12.633.338). Artinya akan ada sekitar 9 juta (= 96,1 juta – 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kemensos dari masterfile kepesertaan di BPJS Kesehatan. 

Baca Juga:  Pastikan Kematian Briptu JD Bukan Pembunuhan

"Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN," sambungnya. 

 Masih dikatakan Ade Hartati, dalam prosesnya, sesuai Diktum kedua Kepmensos 92/2021, peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak 15 September 2021, dan hal ini berpotensi lagi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN. 

"Untuk itu, maka diperlukan verifikasi dan validasi data secara obyektif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Data yang objektif tentu mengacu pada kondisi saat ini dengan memperhatikan meningkatnya angka kemiskinan ditengah pendemi," imbuhnya.

Selain itu, Pemprov juga harus melakukan sejumlah persiapan. Terutama dalam hal alokasi anggaran bagi PBDI daerah melalui APBD. Yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam pendataan data terpadu kesejahteraan sosial agar bisa dicover melalui PBI APBD. Ia juga meminta Kepmensos No.92 tahun 2021 tetap harus memberikan ruang penambahan bagi munculnya data tervalidasi terbaru di tengah kondisi saat ini.(nda)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kementerian Sosial baru saja menerbitkan Keputusan Mensos No.92/2021. Dimana dalam Diktum kesatu, surat keputusan tersebut, menyatakan penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial sebanyak 74.420.345 jiwa. Kemudian data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebanyak sebanyak 12.633.338 jiwa.

Maka dari itu, kedepan akan ada jumlah peserta yang terdegradasi sebanyak 9 juta masyarakat dari program JKN. Hal itu dikemukakan anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi kesehatan, Selasa (6/10). Dilanjutkan Ade, pada Diktum kedua menyatakan data yang telah dilakukan perbaikan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu huruf (b), harus dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak penetapan.

- Advertisement -

"Pada Diktum keempat dinyatakan, sejak Kepmensos No. 92 tahun 2021 ini berlaku maka Kepmensos No. 1 tahun 2021 yang menetapkan kuota PBI APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dinyatakan tidak berlaku lagi. Kepmensos No. 92 tahun 2021 ini berlaku sejak ditandatangani yaitu 15 September 2021," ungkap Ade. 

Baca Juga:  Disbud Riau Sosialisasikan Cagar Budaya Riau Pada PSMTI Riau

Dari data yang ia peroleh, jumlah peserta PBI per 1 September 2021 sebanyak 96,1 juta jiwa, dari kuota PBI yang dibiayai APBN sebanyak 96,8 juta jiwa sebagaimana diatur dalam Kepmensos No. 1 tahun 2021. Proses pembersihan data (cleansing data) adalah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan mengacu pada PP No. 76 tahun 2015, yaitu ada yang dikeluarkan dan ada yang didaftarkan baru. 

- Advertisement -

Namun menurut dia, sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, proses cleansing data tidak dilakukan pada dua sisi yaitu mengeluarkan dan mendaftarkan peserta baru di PBI. Yang ada hanya mengeluarkan masyarakat miskin sebagai peserta PBI, tanpa menambah lagi. Padahal angka kemiskinan di Indonesia meningkat. 

Diterangkan Ade, dengan ketentuan dalam Diktum pertama, kedua dan keempat maka sejak tanggal 15 September 2021 peserta PBI berjumlah 87.053.683 (= 74.420.345 + 12.633.338). Artinya akan ada sekitar 9 juta (= 96,1 juta – 87.053.683) peserta PBI eksisting yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam hal ini Kemensos dari masterfile kepesertaan di BPJS Kesehatan. 

Baca Juga:  Heboh, Motor Tergeletak di Semak-semak 

"Bila dikeluarkan maka kepesertaan mereka akan non-aktif dan mereka tidak bisa lagi mendapat penjaminan dari program JKN," sambungnya. 

 Masih dikatakan Ade Hartati, dalam prosesnya, sesuai Diktum kedua Kepmensos 92/2021, peserta PBI saat ini sebanyak 12.633.338 jiwa akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota paling lama 2 bulan sejak 15 September 2021, dan hal ini berpotensi lagi akan menambah jumlah orang miskin yang dikeluarkan dari program JKN. 

"Untuk itu, maka diperlukan verifikasi dan validasi data secara obyektif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Data yang objektif tentu mengacu pada kondisi saat ini dengan memperhatikan meningkatnya angka kemiskinan ditengah pendemi," imbuhnya.

Selain itu, Pemprov juga harus melakukan sejumlah persiapan. Terutama dalam hal alokasi anggaran bagi PBDI daerah melalui APBD. Yang diperuntukan bagi masyarakat yang tidak masuk dalam pendataan data terpadu kesejahteraan sosial agar bisa dicover melalui PBI APBD. Ia juga meminta Kepmensos No.92 tahun 2021 tetap harus memberikan ruang penambahan bagi munculnya data tervalidasi terbaru di tengah kondisi saat ini.(nda)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari