BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH secara resmi melakukan launching Sistem Data dan Informasi Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Terintegrasi (Sipadat).
Kehadiran Sipadat diharapkan menjadi salah satu sumber informasi yang transparan dan akurat tentang potensi SDA Pertambangan Kampar.
Launching dilakukan secara virtual oleh Bupati di hadapan para peserta Focus Group Discussion (FGD) pemanfaatan SDA Pertambangan dan sosialisasi Sipadat, Kamis (30/9/2021) di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar.
Di lokasi FGD tampak hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Drs H Syamsul Bahri MSi, Ketua Panitia H Safaruddin SPi MSi yang juga Kabag SDA Setda Kampar, Kasubbag Pertambangan dan Lingkungan Hidup Adri Duwison SPi MSi, para camat se-Kabupaten Kampar serta perwakilan dinas/instansi terkait di lingkungan Pemkab Kampar.
Bupati Kampar mengharapkan agar Sipadat yang kini resmi menjadi bagian dari menu atau konten bagian SDA yang terhubung dengan Website resmi Pemkab Kampar tersebut dapat memberikan manfaat dalam pemanfaatan SDA di Kabupaten Kampar.
“Dengan mengharapkan ridho Allah, saya meresmikan dimulainya pengoperasian Sipadat. Semoga hadirnya Sipadat dapat memberikan manfaat pelayanan terbaik bagi masyarakat," ungkap Bupati dalam video launching Sipadat.
Selanjutnya, dalam ruangan FGD dan sosialisasi, Bupati Kampar melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kampar Drs H Syamsul Bahri MSi mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar merupakan daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan sangat luar biasa, baik sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non hayati.
Potensi sumber daya alam yang begitu besar dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan negara dan juga untuk kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dengan baik. Di wilayah Kabupaten Kampar terdapat beberapa wilayah pertambangan dan migas. Potensi pertambangan terdiri dari pasir, batubara, kerikil, dan pasir kuarsa, batu gamping/batu kapur, timah putih, timah hitam (galena), mangan dan bitumen.
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya, terus melakukan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Dengan tujuan agar selaras dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup yang telah tertuang dalam peraturan.
Melalui instrumen izin, pemerintah dapat memastikan tingkat ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan yang ada. Bagi pelaku usaha, izin dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Sedangkan bagi masyarakat yang potensial terkena dampak, izin juga bisa sebagai instrument pengawasan.
“Semoga melalui FGD ini Pemerintah bisa berkolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk merumuskan strategi dalam pemanfaatan SDA pertambangan yang berkelanjutan,’’ pungkasnya.
Fungsional Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Azwir yang hadir selaku narasumber memaparkan tentang potensi SDA pertambangan serta regulasi-regulasi yang harus menjadi perhatian dalam pemberian rekomendasi perizinan usaha pertambangan.
Direktur Bumi Kampar Sarana Energi (BKSE) Rinto Pramono SPi turut memaparkan pengalamannya sebagai salah satu pengusaha di bidang pertambangan di Provinsi Riau.
Usai acara, Kabag SDA Setda Kampar H Safaruddin SPi MSi selaku penggagas pembentukan Sipadat mengatakan bahwa Sipadat tidak hanya menyajikan informasi dan data potensi pertambangan saja, tetapi juga menampung informasi dan aspirasi masyarakat tentang usaha pertambangan di Kabupaten Kampar.
“Sipadat ini merupakan inovasi dari aksi perubahan pada pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Angkatan III PPSDM Regional Bukittinggi Kementerian Dalam Negeri,’’ terangnya.
Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: Hary B Koriun