Kamis, 19 Juni 2025

Ketua Umum PAN: TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Kepala Daerah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, menyebut, aparat TNI/Polri dengan status aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons Kementerian Dalam Negeri yang tidak menutup opsi Pj kepala daerah di 24 provinsi pada 2022-2024 dipilih dari golongan TNI/Polri.

"Kalau Pilkada habis, Plt itu haknya presiden melalui Mendagri, jadi terserah pak presiden. Tapi kalau TNI/Polri aktif tidak bisa, tapi kalau pensiun saya kira haknya sama kan ya sipil. Tapi kalau aktif tidak bisa dong," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Zulhas juga menegaskan,  penunjukan Pj oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Nama-nama Pj gubernur akan ditentukan oleh Mendagri.

Baca Juga:  Tersisa Hampir Rp3 Miliar, Dana Pilkada Meranti Dikembalikan

Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Kemudian, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

"Itu siapa yang akan ditunjuk, memang hanya Pak Presiden RI melalui Mendagri," ujar Zulhas.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj gubernur pilihan pemerintah pusat. Desain membuat pilkada di 2024 serentak memang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024.

Merespons kondisi itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya disebut berhati-hati menentukan Pj gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  PKB Serahkan Proses Hukum Abdullah Aminudin

Kemendagri mengklaim bakal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.

Namun demikian, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI/Polri sebagai Pj gubernur jelang Pilkada Serentak 2024, lantaran Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN.

Djohan menilai, apabila kekosongan kursi kepala daerah bukan diisi ASN namun TNI/Polri, maka ia khawatir akan timbul opini publik soal dwifungsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, menyebut, aparat TNI/Polri dengan status aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons Kementerian Dalam Negeri yang tidak menutup opsi Pj kepala daerah di 24 provinsi pada 2022-2024 dipilih dari golongan TNI/Polri.

"Kalau Pilkada habis, Plt itu haknya presiden melalui Mendagri, jadi terserah pak presiden. Tapi kalau TNI/Polri aktif tidak bisa, tapi kalau pensiun saya kira haknya sama kan ya sipil. Tapi kalau aktif tidak bisa dong," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Zulhas juga menegaskan,  penunjukan Pj oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Nama-nama Pj gubernur akan ditentukan oleh Mendagri.

Baca Juga:  Golkar Inhu Bahas Pergantian Ketua DPRD Setelah Idul Fitri

Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Kemudian, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

- Advertisement -

"Itu siapa yang akan ditunjuk, memang hanya Pak Presiden RI melalui Mendagri," ujar Zulhas.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj gubernur pilihan pemerintah pusat. Desain membuat pilkada di 2024 serentak memang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024.

- Advertisement -

Merespons kondisi itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya disebut berhati-hati menentukan Pj gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Tersisa Hampir Rp3 Miliar, Dana Pilkada Meranti Dikembalikan

Kemendagri mengklaim bakal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.

Namun demikian, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI/Polri sebagai Pj gubernur jelang Pilkada Serentak 2024, lantaran Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN.

Djohan menilai, apabila kekosongan kursi kepala daerah bukan diisi ASN namun TNI/Polri, maka ia khawatir akan timbul opini publik soal dwifungsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas, menyebut, aparat TNI/Polri dengan status aktif tidak bisa menjabat sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Hal itu ia sampaikan merespons Kementerian Dalam Negeri yang tidak menutup opsi Pj kepala daerah di 24 provinsi pada 2022-2024 dipilih dari golongan TNI/Polri.

"Kalau Pilkada habis, Plt itu haknya presiden melalui Mendagri, jadi terserah pak presiden. Tapi kalau TNI/Polri aktif tidak bisa, tapi kalau pensiun saya kira haknya sama kan ya sipil. Tapi kalau aktif tidak bisa dong," kata Zulhas di Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Zulhas juga menegaskan,  penunjukan Pj oleh pemerintah pusat sudah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Nama-nama Pj gubernur akan ditentukan oleh Mendagri.

Baca Juga:  Pengamat Sebut, Ketua MPR Cocok untuk Gerindra

Kandidat penjabat adalah aparatur sipil negara (ASN) pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Kemudian, Mendagri bisa mengajukan tiga nama calon penjabat gubernur, namun keputusan akhir tetap berada di tangan presiden.

"Itu siapa yang akan ditunjuk, memang hanya Pak Presiden RI melalui Mendagri," ujar Zulhas.

Seluruh kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh Pj gubernur pilihan pemerintah pusat. Desain membuat pilkada di 2024 serentak memang menimbulkan kekosongan jabatan kepala daerah di 24 provinsi dan 247 kabupaten/kota pada 2022-2024.

Merespons kondisi itu, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya disebut berhati-hati menentukan Pj gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  Koalisi Gerindra-PKB Usung Prabowo Capres dan Cak Imin Cawapres

Kemendagri mengklaim bakal mencegah konflik kepentingan dalam pemilihan Pj kepala daerah dengan mengusut latar belakang dan relasi politik kandidat.

Namun demikian, pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, yang pernah menjadi Pj Gubernur Riau, mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengangkat anggota TNI/Polri sebagai Pj gubernur jelang Pilkada Serentak 2024, lantaran Pj gubernur, bupati, dan wali kota harus berasal dari kalangan ASN.

Djohan menilai, apabila kekosongan kursi kepala daerah bukan diisi ASN namun TNI/Polri, maka ia khawatir akan timbul opini publik soal dwifungsi.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari