(RIAUPOS.CO) – Sabtu (25/9) dini hari. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan tersebut menyusul status Azis sebagai tersangka pemberi suap Rp3,1 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga dimaksudkan untuk "pengondisian" penanganan perkara KPK di Lampung Tengah (Lamteng).
Dalam perkara itu, Azis dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dengan pasal tersebut, Azis hanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
"KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ," ujar kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (25/9).
Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan, Azis tidak mau memberikan komentar sepatah kata pun kepada awak media. Dia langsung masuk kendaraan tahanan KPK tanpa menjawab pertanyaan wartawan yang menunggu di lobi gedung KPK.
Beberapa jam sebelum penahanan, KPK menjemput Azis di rumahnya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (24/9) sore. Upaya paksa penjemputan tersebut dilakukan lantaran Azis meminta KPK menunda pemeriksaan dengan alasan menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19. Kesehatan Azis kemudian dicek. Hasilnya, politikus Partai Golkar itu dinyatakan nonreaktif Covid-19. "Sehingga (Azis) bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," kata Firli.
Setelah mendapatkan kepastian Azis sehat, KPK membawanya pada pukul 19.50 WIB. Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk menahan Azis di Rutan Polres Jakarta Selatan pada pukul 01.00 setelah memeriksa selama lima jam.
Firli menjelaskan, penyidikan Azis dimulai awal September lalu. Keterlibatan Azis dalam dugaan suap Robin bermula pada Agustus tahun lalu. Kala itu Azis menghubungi Robin dan meminta tolong untuk mengurus kasusnya di Lamteng. Nama Azis muncul dalam persidangan eks Bupati Lamteng Mustafa. Azis disebut membantu pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Lamteng.
Azis tidak sendirian dalam pusaran perkara di Lamteng. Dalam persidangan Mustafa juga muncul nama Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Aliza ditengarai sebagai orang dekat Azis yang aktif membantu pengurusan DAK di Lamteng. "Kasus yang melibatkan AZ (Azis) dan AG (Aliza) sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK," kata Firli.
Jejak perbuatan Azis sejatinya sudah muncul dalam dakwaan Robin beberapa waktu lalu. Dalam dakwaan tersebut, Robin bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain sepakat untuk mengawal dan mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza. Awalnya Robin dan Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza agar menyiapkan uang masing-masing Rp2 miliar. Dengan demikian, total Rp4 miliar.
Permintaan itu disetujui Azis. Maskur kemudian meminta uang muka sebesar Rp300 juta kepada Azis. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui transfer bank ke rekening Maskur. Azis juga memberikan uang secara bertahap kepada Robin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Perinciannya, 100 ribu dolar AS, 17,6 ribu dolar Singapura, dan 140,5 ribu dolar Singapura. "Uang-uang dalam bentuk mata uang asing itu kemudian ditukarkan SRP (Robin) dan MH (Maskur) ke money changer," ungkap Firli.
Dari hasil penelusuran KPK, Robin menggunakan identitas lain saat menukarkan mata uang asing itu. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar," ujar Firli.
Terkait penerapan pasal itu, Firli menegaskan bahwa pihaknya memastikan terus mengembangkan perkara yang melibatkan Azis. Selain perkara Lamteng, Azis ditengarai turut membantu sejumlah pihak yang beperkara di KPK. Di antaranya eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Di sisi lain, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Azis. Bantuan tersebut diberikan melalui badan advokasi hukum dan hak asasi manusia. Golkar memberikan kesempatan kepada Azis untuk berkonsentrasi dan fokus dalam menghadapi permasalahannya sebagaimana ketentuan anggaran rumah tangga partai.
"Jika yang bersangkutan telah menunjuk penasihat hukum lain, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi (Azis)," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir dalam konferensi pers di ruang Fraksi Partai Golkar di DPR.
Selain itu, Adies Kadir mengaku partai menonaktifkan Azis Syamsuddin dari jabatannya dari wakil ketua umum. Karena, Partai Golkar ingin Azis Syamsuddin fokus terhadap kasus yang mejeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Sehingga melakukan penonaktifan. “Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, alasan pihaknya menonaktifkan Azis Syamsuddin ini lantaran merujuk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. “Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," katanya.
Adies Kadir juga mengaku pihaknya telah mendapatkan surat pengunduran diri dari koleganya tersebut dari jabatan Wakil Ketua DPR. “Bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar dan Ketua Umum DPP Partai Golkar," ujarnya.(tyo/c9/fal/das)
Laporan JPG, Jakarta