BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menahan tersangka Syafrizal, oknum Datuk Penghulu Sungai Majo Pusako, Kubu Babussalam, yang tersandung kasus korupsi dana kepenghuluan, Kamis (23/9/2021).
Oknum datuk penghulu tersebut terbelit korupsi dana kepenghuluan atau dana desa, untuk pengunaan anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADK) maupun Dana Desa (DD) dalam rentang waktu 2017-2020.
Mengenakan batik lengan panjang, rompi merah marun, bercelana coklat SC dikawal begitu keluar dari ruang penyidik untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi guna menjalani proses penahanan.
"Hari ini Penghulu Sungai Majo Pusako, Kecamatan Kubu Babussalam periode 2017-2022 ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako," kata Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH, didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH dan Kasi Intel Hasbullah SH. Syafrizal ditahan 20 hari ke depan sejak 23 September sampai 12 Oktober 2021.
Diterangkan Kajari, adanya dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, yang disampaikan ke Kajati Riau, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Rohil.
Kejari melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan cara meminta keterangan terhadap 18 orang terdiri dari pelapor perangkat desa yang namanya tertuang dalam SPJ tenaga teknis.
“Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat, diketahui bahwa terdapat temuan yaitu adanya kelebihan pembayaran sehingga tim penyelidik meyakini telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan pada tahap penyelidikan,” kata Yuliarni.
Modusnya tersangka selaku penghulu bersama bendahara bersama-sama melakukan pencairan di bank, setelah itu tersangka minta uang tersebut kepada bendahara untuk dikelola sendiri.
Tersangka membuat SK Tim Pelaksana Teknis, namun SK dimaksud tidak pernah diserahkan kepada tim dan pelaksanaan pembangunan fisik pun TPK tidak dilibatkan, kemudian tandatangan TPK yang termuat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dipalsukan.
Terhadap kegiatan non fisik seperti pemberdayaan, kegiatan hari besar, datuk penghulu tidak melibatkan perangkat desa sebagai TPK sehingga ada beberapa kegiatan yang dalam laporan realisasi terlaksana namun dalam praktiknya tidak dilaksanakan (fiktif). Di antaranya kegiatan MTQ, kegiatan kepemudaan dan sebagainya.
"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Rohil ditemukan kerugian negara sebesar Rp876.082.840 untuk dana yang ada dalam rentang waktu 2017-2020 tersebut," kata Kajari.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan adanya kejadian ini, Kajari Rohil mengingatkan kepada masyarakat maupun pejabat agar hal ini menjadi pelajaran dan jangan lagi terjadi kasus yang sama. Dikatakannya, pihak Kejaksaan akan bertindak tegas mengawal dan mengamankan uang negara jika ditemui adanya penyalahgunaan anggaran negara.
"Semoga tidak ada lagi yang berbuat, namun jika kami masih menemukan terjadinya tindak pidana korupsi maka kami juga akan melakukan hal yang sama seperti ini," kata kajari.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Hary B Koriun