Minggu, 10 November 2024

Jual Rapid Tes Pemerintah, Kadiskes Meranti Resmi Ditahan Polda Riau

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, Jumat (17/9/2021) lalu.

Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melakukan sejumlah penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan Covid-19.

- Advertisement -

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, tersangka diketahui menjual bantuan rapid tes dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs. 

“Alat tersebut seharusnya diperuntukan bagi masyarakat. Namun oleh tersangka, diselewengkan dan dijual untuk satu alat sebesar Rp150 ribu,” jelas Irjen Agung usai melaksanakan apel pagi di halaman Mapolda Riau, Senin (20/9/2021).

Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

- Advertisement -
Baca Juga:  Sudah 98 Kali Operasi, PJT RSUD Arifin Achmad Menuju Mandiri

“Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Diantaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti, dr Misri Hasanto, Jumat (17/9/2021) lalu.

Itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), melakukan sejumlah penyidikan terkait dugaan korupsi bantuan Covid-19.

- Advertisement -

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, tersangka diketahui menjual bantuan rapid tes dari Kemenkes RI kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru sebanyak 3 ribu pcs. 

“Alat tersebut seharusnya diperuntukan bagi masyarakat. Namun oleh tersangka, diselewengkan dan dijual untuk satu alat sebesar Rp150 ribu,” jelas Irjen Agung usai melaksanakan apel pagi di halaman Mapolda Riau, Senin (20/9/2021).

- Advertisement -

Pihaknya terus mendalami lebih jauh atas kasus ini. Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Warga Rambah dan Rambah Samo Perlu Bantuan Pangan dan Sandang

“Soal pasal yang diterapkan nanti penyidik akan menyampaikan lebih lanjut. Diantaranya Pasal 3,9 dan 10. Dengan ancaman 5-10 tahun penjara,” tutupnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari