JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui, masih menemukan penyelenggara negara yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak akurat. Padahal, secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif dan BUMN maupun BUMD terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen.
“Meskipun secara nasional dari seluruh bidang eksekutif, legislatif, yudikatif, dan BUMN/D terjadi peningkatan kepatuhan dari 95 persen menjadi 96 persen, KPK masih mendapati banyak laporan kekayaan yang disampaikan tidak akurat,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Ipi mengungkapkan, berdasarkan data KPK semester 1 tahun 2021 tingkat kepatuhan LHKPN khususnya bidang legislatif di tingkat pusat terjadi penurunan kepatuhan, yaitu menjadi sekitar 55 persen dari sebelumnya pada periode yang sama tercatat 74 persen.
Bagi KPK, lanjut Ipi, kepatuhan LHKPN merupakan bukti komitmen penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi. Menurutnya, komitmen tersebut seharusnya didasari pada keyakinan bahwa penyelenggara negara wajib menjaga integritas dengan menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya sebagai pejabat publik.
Terlebih, KPK telah melakukan serangkaian langkah untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN dengan memberikan kemudahan pelaporan secara online. Serta tidak mengharuskan melampirkan semua dokumen kepemilikan harta,
“Bahkan hingga memberikan bimbingan teknis dan sosialisasi pengisian LHKPN secara regular,” ungkap Ipi.
Sehingga, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan secara tepat waktu dan akurat. Dia menyampaikan LHKPN kini sangat mudah dan cepat.
Oleh karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti webinar ‘Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat’ pada Selasa (7/9) hari ini. Gelaran acara tersebut untuk memahami lebih dalam manfaat dan pentingnya pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara.
“Sebagai salah satu alat pertanggungjawaban atas kepemilikan harta selama dan setelah menjabat, LHKPN dapat menimbulkan rasa takut bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi. Sebab, LHKPN menjadi salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman