- Advertisement -
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berencana memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola participating interest (PI) Blok Rokan sebanyak 10 persen. Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Riau Petroleum sebagai pengelola.
Melalui Komisi III yang membidangi persoalan BUMD, dewan akan menanyakan progres pengelolaan PI 10 persen tersebut.
- Advertisement -
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DRPD Riau Husaimi Hamidi kepada wartawan akhir pekan lalu. Diakui dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sendiri sebelumnya telah menyurati pemprov agar BUMD pengelola PI segera mengurus segala keperluan guna pengelolaan PI.
"PI itukan ketentuan undang undang, namun memang ada beberapa syarat. Nah, seringnya juga, pusat itu oper bola, ini kan manajamen Riau Petroleum baru, maka kita panggil dulu sampai dimana dan apa kendalanya untuk pengelolaan PI ini," pungkas Husaimi.
Ia melanjutkan, jika memang ada kendala yang berarti maka pihaknya akan turut melibatkan beberapa pihak untuk mencarikan solusi. Seperti Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan energi. Begitu juga nantinya DPRD akan meminta bantuan wakil rakyat di pusat, yakni DPR RI dapil Riau untuk membantu apa saja yang diperlukan. "Nanti kami juga bakal meminta tolong ke wakil kita di pusat yang ditempatkan di komisi VII. Yang jelas kita panggil dulu, kita mau lihat progresnya," tuturnya.(nda)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau berencana memanggil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola participating interest (PI) Blok Rokan sebanyak 10 persen. Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menunjuk Riau Petroleum sebagai pengelola.
Melalui Komisi III yang membidangi persoalan BUMD, dewan akan menanyakan progres pengelolaan PI 10 persen tersebut.
- Advertisement -
Demikian disampaikan Ketua Komisi III DRPD Riau Husaimi Hamidi kepada wartawan akhir pekan lalu. Diakui dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi sendiri sebelumnya telah menyurati pemprov agar BUMD pengelola PI segera mengurus segala keperluan guna pengelolaan PI.
"PI itukan ketentuan undang undang, namun memang ada beberapa syarat. Nah, seringnya juga, pusat itu oper bola, ini kan manajamen Riau Petroleum baru, maka kita panggil dulu sampai dimana dan apa kendalanya untuk pengelolaan PI ini," pungkas Husaimi.
- Advertisement -
Ia melanjutkan, jika memang ada kendala yang berarti maka pihaknya akan turut melibatkan beberapa pihak untuk mencarikan solusi. Seperti Komisi IV DPRD Riau yang membidangi persoalan energi. Begitu juga nantinya DPRD akan meminta bantuan wakil rakyat di pusat, yakni DPR RI dapil Riau untuk membantu apa saja yang diperlukan. "Nanti kami juga bakal meminta tolong ke wakil kita di pusat yang ditempatkan di komisi VII. Yang jelas kita panggil dulu, kita mau lihat progresnya," tuturnya.(nda)