ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) – Pemkab Rokan Hulu secara resmi telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III, yang akan diikuti 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Rohul, 2 Desember mendatang.
Direncanakan, Jumat (3/9), tahapan Pilkades Serentak Gelombang III tingkat Kabupaten Rohul dimulai, dengan kegiatan sosialisasi masyarakat di 19 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak tahun ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Sekdakab Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada wartawan, Kamis (2/9), usai memimpin panitia Pilkades tingkat kabupaten tentang persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III di Kantor Bupati Rohul.
Menurutnya, rapat yang dipimpinnya merupakan agenda rapat awal dalam melaksanakan tahapan Pilkades Serentak Gelombang III di Kabupaten Rohul. Selain membahas tentang tugas tugas dari kepanitiaan, dimana dalam kepanitiaan ini ada tiga tingkatan yakni panitia tingkat kabupaten,tingkat kecamatan dan panitia di tingkat desa.
Lanjutnya, penyusunan kepanitiaan Pilkades serentak yang akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19 tepatnya pada 2 Desember mendatang, dimana adanya penambahan kepanitiaan seperti Tim Satgas Covid-19 yang akan dilibatkan pada pelaksanaan Pilkades.
Haris menjelaskan, 19 desa yang akan menggelar Pilkades ini merupakan kades yang memang telah berakhir masa jabatannya, dan ada yang berhalangan tetap seperti meninggal dunia. "Kita berharap nanti dari proses pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang III, menghasilkan kepala desa yang defenitif. Sehingga nantinya program pembangunan, pembinaan dan kemasyarakatan di desa berjalan dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat desa tersebut," sebutnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini, Pemkab Rohul mendapatkan arahan dari Kemendagri, dimana dalam pelaksanaan Pilkades Serentak di tengah pandemi Covid- 19 ini, diharuskan melaksanakan kegiatan dengan memperketat protokol kesehatan.
Disinggung adanya Surat Mendagri Nomor: 141/4251/SJ, tertanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan tahapan Pilkades Serentak maupun pemilihan antar waktu (PAW) pada masa pandemi Covid- 19, sekda mengakui, arahan Kemendagri mengingat pandemi masih berlangsung, menunda tahapan Pilkades Serentak hingga 9 Oktober mendatang.
Sehingga nanti pelaksanaan tahapan pilkades menyesuaikan dengan surat Mendagri tersebut. Namun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah daerah berharap bisa melaksanakan tahapan pilkades dengan prokes ketat, mudah-mudahan tidak menimbulkan klaster baru kasus terkonfirmasi akibat tersebut.
Adapun 19 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak Gelombang III di antaranya, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Desa Tali Kumain dan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan. Desa Rambah Samo, Desa Rambah Baru, Desa Lubuk Napal, Desa Teluk Aur, Desa Sungai Kuning dan Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo.
Kemudian Kecamatan Rambah Hilir ada 3 desa yakni Rambah Hilir Tengah, Desa Rambah, Desa Serombou Indah dan Desa Simpang Harapan Kecamatan Tambusai Utara. Selanjutnya Desa Rambah Jaya Kecamatan Bangun Purba. Desa Tandun dan Desa Tapung Jaya Kecamatan Tandun, Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam dan Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu.(ade)
Laporan engki Prima putra, Pasirpengaraian