SAMBAS (RIAUPOS.CO) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan TNI dan Polri menangkap belasan orang yang diduga menjadi pelaku illegal logging di kawasan Hutan Lindung Gunung Bentararang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas atau dekat dengan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, total ada 17 orang yang ditangkap. Menurut dia, penangkapan ini merupakan wujud komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan kehutanan.
“Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak tegas karena tidak hanya merugikan negara, tetapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus ditindak bersama-sama. Kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu, kita juga harus bersatu. KLHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Polri,†terang Rasio kepada wartawan, Selasa (6/8).
Rasio menuturkan, dari 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya sudah dijadikan tersangka. “Sedangkan sebelas orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,†ujar Rasio.
Adapun ke-17 orang yang ditangkap yaitu RS (40), AM (40), IN (34), TRS (35), PRV (53), SYH (43), DN (26), KRS (21), AL (22), AND (23), MM (44), XNS (28),BG (26), ARD (33), KRN (35, JT (25), dan RN (20). Untuk yang dijadikan tersangka antara lain RS, AM, IN, TRS, PRV, dan SYH.
Kepada para tersangka, mereka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 2,5 miliar. “Kini semua pelaku sudah ditahan di Polda Kalimantan Barat,†tandas Rasio.(cuy)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina