Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Jika Terbukti Salah, Dewas KPK Diminta Pecat Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah.

Dewas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial pada Senin (30/8/2021) ini.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Ahad (29/8).

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," imbuhnya.

Jika Lili dinyatakan bersalah, kata Boyamin, MAKI akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Bank Riau Kepri dan Tiga Pengusaha 

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Apabila Lili Pintuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin berharap keputusan Dewas KPK bisa memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat agar KPK tetap kuat dan tidak melemah.

"Sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," ujarnya.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga:  Di Prancis, Penggunaan Knalpot Bising Ditindak Tegas

Dalam dokumen laporan, Lili diduga melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Lili juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan jika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah.

Dewas KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Lili dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial pada Senin (30/8/2021) ini.

- Advertisement -

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Ahad (29/8).

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahami sebagai pemecatan," imbuhnya.

- Advertisement -

Jika Lili dinyatakan bersalah, kata Boyamin, MAKI akan membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Bank Riau Kepri dan Tiga Pengusaha 

Pasal itu mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

"Apabila Lili Pintuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," ucap Boyamin.

Lebih lanjut, Boyamin berharap keputusan Dewas KPK bisa memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat agar KPK tetap kuat dan tidak melemah.

"Sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," ujarnya.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M Syahrial.

Baca Juga:  Tak Peduli Wabah Corona, Rakyat Brazil Geram dengan Kelakuan Presiden Bolsonaro

Dalam dokumen laporan, Lili diduga melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Selain itu, Lili juga diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo, Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari