Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bepergian Wajib Instal Pedulilindungi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang.

Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, kemarin (24/8).

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Mo Wak Dukuong Anshar Buek Rumah Rehab Pecandu

Selain itu, sosialisasi pada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru ini. "Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut menhub aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.

Baca Juga:  Tamu Tak Diundang

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Masyarakat Kemenkes Ade Anaya mengatakan bahwa 50 juta dosis itu sudah dilakukan pembelian dari jalur bilateral. Kedatangan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember nanti. "Kita juga akan mendapatkan (vaksin) Pfizer dari jalur multilateral. Untuk Agustus ini ada 5 juta dosis," ungkapnya.

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi bikinan Kominfo dalam semua moda transportasi mulai 28 Agustus mendatang.

Hal tersebut telah diputuskan dalam rapat gabungan jajaran Kemenhub dan operator transportasi, kemarin (24/8).

- Advertisement -

“Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Menhub Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan dirinya telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan teknis agar segera bisa dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Lebih lanjut, Menhub meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab dan Kejari Rohul Teken MoU

Selain itu, sosialisasi pada masyarakat juga harus dilakukan dengan baik. Agar tidak menimbulkan kebingungan pada aturan baru ini. "Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," katanya.

Penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menurut menhub aplikasi digital ini memiliki beberapa manfaat di antaranya: dapat membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana, serta meminimalkan kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi, dan juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab. Baik antigen maupun PCR.

Baca Juga:  Hebat, Warga Nagari Sei Rumbai Kembalikan BLT

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa Indonesia akan kembali kedatangan vaksin Covid-19 dari Pfizer. Jumlahnya mencapai 50 juta dosis. Sebelumnya, Indonesia telah menerima 1,56 juta dosis vaksin Pfizer.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Masyarakat Kemenkes Ade Anaya mengatakan bahwa 50 juta dosis itu sudah dilakukan pembelian dari jalur bilateral. Kedatangan vaksin ini akan dilakukan secara bertahap dari Agustus hingga Desember nanti. "Kita juga akan mendapatkan (vaksin) Pfizer dari jalur multilateral. Untuk Agustus ini ada 5 juta dosis," ungkapnya.

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari