BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 perwakilan warga binaan atau nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Pasirpengaraian pada Peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Pendopo rumah dinas bupati Rohul, Selasa (17/8) siang.
Sebanyak 516 Napi di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini
Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi Hut Kemerdekaan RI tersebut, 4 (empat) diantaranya Napi dengan perkara Narkoba mendapat remisi umum II. Namun Keempat napi tersebut belum bisa menghirup udara bebas, dengan alasan tidak membayar denda pengganti hukuman atau subsider.
Usai penyerahan Remisi kepada perwakilan Napi, Bupati Rohul H Sukiman meresmikan Perahu Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan Wabup Rohul H Indra Gunawan, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan AMd Ip SSos MSi dan Forkopimda Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI, hendaknya dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para napi yang masih menjalani hukuman untuk memperbaiki diri lebih baik lagi.
''Bagi napi yang mendapat remisi pada Hut Kemerdekaan RI, tentu mereka telah melalui proses yang panjang. Artinya prilaku, sifat karakter mereka dievaluasi setiap hari. Sehingga dengan mendapat remisi, kembali kejalan yang benar, menyesal dan menyadari kesalahan mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang,'' jelasnya.(adv)
BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman secara simbolis menyerahkan remisi kepada 2 perwakilan warga binaan atau nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Pasirpengaraian pada Peringatan Hari Ulang Tahun (Hut) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Pendopo rumah dinas bupati Rohul, Selasa (17/8) siang.
Sebanyak 516 Napi di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian yang telah diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan pengurangan masa tahanan pada Peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI tahun ini
- Advertisement -
Dari jumlah warga binaan yang mendapat remisi Hut Kemerdekaan RI tersebut, 4 (empat) diantaranya Napi dengan perkara Narkoba mendapat remisi umum II. Namun Keempat napi tersebut belum bisa menghirup udara bebas, dengan alasan tidak membayar denda pengganti hukuman atau subsider.
Usai penyerahan Remisi kepada perwakilan Napi, Bupati Rohul H Sukiman meresmikan Perahu Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti yang disaksikan Wabup Rohul H Indra Gunawan, Kalapas Kelas II B Pasirpengaraian Eri Erawan AMd Ip SSos MSi dan Forkopimda Rohul.
- Advertisement -
Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, menyampaikan pesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi pada peringatan Hut ke-76 Kemerdekaan RI, hendaknya dapat dijadikan sebagai motivasi bagi para napi yang masih menjalani hukuman untuk memperbaiki diri lebih baik lagi.
''Bagi napi yang mendapat remisi pada Hut Kemerdekaan RI, tentu mereka telah melalui proses yang panjang. Artinya prilaku, sifat karakter mereka dievaluasi setiap hari. Sehingga dengan mendapat remisi, kembali kejalan yang benar, menyesal dan menyadari kesalahan mereka untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa mendatang,'' jelasnya.(adv)