DUMAI (RIAUPOS.CO) – Untuk memastikan tegaknya protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, dan tempat hiburan, Wali Kota Dumai, Pai sal bersama tim gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dinas Kesehatan, Kejaksaan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sidak yang dilaksanakan pada Sabtu (7/9) malam tersebut, terkait Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang masih diterapkan di Kota Dumai.
Sidak yang langsung dipimpin oleh Wali Kota Dumai, Paisal didampingi Kasatpol PP, Yudha dan perwakilan TNI dan Polri menyasar tempat- tempat hiburan malam.
Saat melakukan sidak prokes di salah satu tempat hiburan malam, Wali Kota Dumai, Paisal dan tim gabungan malah menemukan narkoba yang digunakan oleh pengunjung salah satu tempat hiburan malam.
Tim menemukan setengah butir atau satu butir diduga narkoba jenis pil ekstasi, dan penemuan ini langsung diserahkan ke Polres Dumai, untuk ditindak lanjuti.
Di sela-sela sidaknya, Paisal mengungkapkan, bahwa saat ini Kota Dumai masih melaksanakan PPKM Level 3, tentunya ada batasan-batasan kegiatan masya rakat yang harus dipatuhi bersama, termasuk para pemilik usaha.
Dirinya menerangkan, bahwa saat sidak di hiburan malam, pihaknya masih mendapati ada tempat usaha yang tak taat prokes bahkan pengunjung juga masih banyak tak menggunakan mas ker. "Kami mengimbau kepada seluruh pemilik hiburan, kami tegaskan untuk bersama berkomitmen untuk tegas terhadap protokol kesehatan, sekali lagi kami jumpai masih melanggar prokes, kami akan masukkan ke blacklist dan nantinya menutup usaha tersebut," tegasnya.
Paisal mengaku, bahwa dalam sidak kali ini, pihaknya menemukan pengguna narkotika di salah satu room tempat hiburan malam yang ada di Kota Dumai.
"Saya minta agar pihak Polres Kota Dumai untuk menindak lanjuti," ucapnya.(mx12/rpg)