DUMAI (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas (Gugas) penanganan Covid-19 Kota Dumai mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan, apalagi mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 tentang Peniadaan Rekomendasi Resepsi Pernikahan. Resepsi pernikahan sifatnya mengumpulkan orang, makanya dilarang karena bisa memicu penyebaran Covid-19.
"Saya ingatkan, tak ada yang boleh melaksanakan pesta resepsi pernikahan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun pesta yang boleh dilaksanakan apabila sebelum tanggal 16 Juli 2021 telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Lewat dari tanggal itu tak ada lagi rekomendasi dikeluarkan, artinya dilarang pengadaan pesta," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Syaiful, Kamis (29/7)
Katanya, sesuai dengan arahan resepsi yang boleh dilaksanakan adalah resepsi yang telah mengurus izin sebelum tanggal 16 Juli 2021 dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengawasan dapat dilakukan oleh satuan tugas kecamatan, camat, lurah, polsek dan danramil serta bhanbinkamtibmas.
"Jika masih ada yang melaksanakan resepsi tanpa mengantongi rekomendasi dari gugus tugas maka bisa dibubarkan," tegas Syaiful.(rpg/egp)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Gugus tugas (Gugas) penanganan Covid-19 Kota Dumai mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan resepsi pernikahan, apalagi mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Larangan ini mengacu pada Surat Edaran nomor 03 tahun 2021 tentang Peniadaan Rekomendasi Resepsi Pernikahan. Resepsi pernikahan sifatnya mengumpulkan orang, makanya dilarang karena bisa memicu penyebaran Covid-19.
- Advertisement -
"Saya ingatkan, tak ada yang boleh melaksanakan pesta resepsi pernikahan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Namun pesta yang boleh dilaksanakan apabila sebelum tanggal 16 Juli 2021 telah mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas. Lewat dari tanggal itu tak ada lagi rekomendasi dikeluarkan, artinya dilarang pengadaan pesta," tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Syaiful, Kamis (29/7)
Katanya, sesuai dengan arahan resepsi yang boleh dilaksanakan adalah resepsi yang telah mengurus izin sebelum tanggal 16 Juli 2021 dan harus dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk pengawasan dapat dilakukan oleh satuan tugas kecamatan, camat, lurah, polsek dan danramil serta bhanbinkamtibmas.
- Advertisement -
"Jika masih ada yang melaksanakan resepsi tanpa mengantongi rekomendasi dari gugus tugas maka bisa dibubarkan," tegas Syaiful.(rpg/egp)