Minggu, 10 November 2024

Diduga Makan Suap, Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ajukan Praperadilan

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap pajak sejumlah perusahaan itu mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Advertisement -

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Angin mendaftarkan permohonan pada Rabu, 16 Juni 2021. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor: 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No.Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan dikutip Jumat (16/7/2021).

- Advertisement -

Selain itu, Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan oleh KPK tidak sah dan mengikat secara hukum.

Demikian juga dengan upaya paksa penyitaan dalam proses penanganan perkara. Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan mengikat secara hukum.

Baca Juga:  Hari Pertama di KPK, Firli Bahas 6 Jabatan Kosong

"Memerintahkan kepada termohon (KPK, red) untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," tulis permohonannya.

Sidang perdana perkara ini sudah berlangsung pada Senin, 28 Juni 2021. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 19 Juli 2021, dengan agenda panggilan termohon.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Subholding Gas Pertamina Suplai Gas Bumi ke Ecowisata Terpadu Batam

Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan tersebut. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan suap.

Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018, kemudian sebesar 500 ribu dolar Singarpura dari total komitmen Rp25 miliar dari PT Bank Panin Tbk pada pertengahan 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar 3 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Angin Prayitno Aji mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tersangka kasus dugaan suap pajak sejumlah perusahaan itu mempermasalahkan proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

- Advertisement -

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Angin mendaftarkan permohonan pada Rabu, 16 Juni 2021. Permohonan itu telah terdaftar dengan nomor: 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No.Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021.

- Advertisement -

"Mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan dikutip Jumat (16/7/2021).

Selain itu, Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka maupun tindakan penahanan oleh KPK tidak sah dan mengikat secara hukum.

Demikian juga dengan upaya paksa penyitaan dalam proses penanganan perkara. Angin meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan mengikat secara hukum.

Baca Juga:  Elton John Kehilangan Suara

"Memerintahkan kepada termohon (KPK, red) untuk membebaskan pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," tulis permohonannya.

Sidang perdana perkara ini sudah berlangsung pada Senin, 28 Juni 2021. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin, 19 Juli 2021, dengan agenda panggilan termohon.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka ialah Angin; Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani; serta Ryan Ahmad Ronas.

Kemudian Aulia Imran Maghribi dan Agus Susetyo selalu konsultan pajak, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak.

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan memeriksa tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Berkas Kasus Novel Baswedan Dikembalikan ke Polda

Tim penyidik komisi antirasuah sudah menggeledah ketiga perusahaan tersebut. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan suap.

Sejumlah uang diterima Angin dan Dadan dari PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018, kemudian sebesar 500 ribu dolar Singarpura dari total komitmen Rp25 miliar dari PT Bank Panin Tbk pada pertengahan 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima uang sebesar 3 juta dolar Singapura dari PT Jhonlin Baratama yang diserahkan melalui tersangka Agus Susetyo pada Juli-September 2019. PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari