DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai Faisal SKM MARS membagikan surat edaran terkait pelaksanaan takbir, salat Iduladha dan kurban. Dalam SE tersebut disebutkan peniadaan takbir keliling pada malam Iduladha.
"Pemerintah Kota Dumai meniadakan pawai takbir keliling pada malam Iduladha. Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid atau musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya dalam SE yang didapat Riau Pos dari Diskominfo Dumai, Rabu (14/7).
Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau musala atau di lapangan di daerah dengan zona hijau dan namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, bagi daerah zona oranye dan merah salat Iduladha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan kurban dapat dilaksanakan pada tanggal 10,11, 12, dan 13 Dzulhijah demi menghindari kerumunan di lokasi kurban. "Pelaksanaan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak fisik antara panitia dan peserta kurban dan tetap menggunakan masker," tukasnya.
Ia mengimbau kepada camat, lurah, dan RT untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini. "Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kota Dumai dalam memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat, karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi penularan Covid-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar wabah Covid-19 di Kota Dumai dapat segera diakhiri,"pungkasnya.(naf/egp)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai Faisal SKM MARS membagikan surat edaran terkait pelaksanaan takbir, salat Iduladha dan kurban. Dalam SE tersebut disebutkan peniadaan takbir keliling pada malam Iduladha.
"Pemerintah Kota Dumai meniadakan pawai takbir keliling pada malam Iduladha. Takbir dapat dilakukan secara terbatas oleh beberapa orang di dalam masjid atau musala dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya dalam SE yang didapat Riau Pos dari Diskominfo Dumai, Rabu (14/7).
- Advertisement -
Salat Iduladha dapat dilaksanakan di masjid atau musala atau di lapangan di daerah dengan zona hijau dan namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, bagi daerah zona oranye dan merah salat Iduladha dapat dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selain itu, pelaksanaan kurban dapat dilaksanakan pada tanggal 10,11, 12, dan 13 Dzulhijah demi menghindari kerumunan di lokasi kurban. "Pelaksanaan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan menjaga jarak fisik antara panitia dan peserta kurban dan tetap menggunakan masker," tukasnya.
- Advertisement -
Ia mengimbau kepada camat, lurah, dan RT untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan surat edaran ini. "Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kota Dumai dalam memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat, karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi penularan Covid-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar wabah Covid-19 di Kota Dumai dapat segera diakhiri,"pungkasnya.(naf/egp)