Senin, 25 November 2024
spot_img

DPRD Maksimalkan Waktu AMJ, Sahkan APBD Perubahan 2019

(RIAUPOS.CO) — Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  2014-2019 yang waktunya hanya tinggal 30 hari kedepan, berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2019 hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan Rohun tahun 2019. 

Dalam artian, masa bhakti Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul yang tersisa, akan dimaksimalkan untuk menyelesaikan pembahasan hingga disahkan Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019. Dan pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2019 tersebut, sesuai juga dengan harapan Pemerintah Kabupaten Rohul.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menjawab Riau Pos, Kamis, (1/8) menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan KUA dan PPAS perubahan tahun 2019 dan KUA PPAS tahun 2020 dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (30/7) malam lalu. Sebagai tahapan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Rohul tahun anggaran 2019. 

Namun melihat waktu AMJ Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 berakhir tanggal 1 September mendatang, maka DPRD Rohul komitmen untuk menuntaskan pembahasan hingga disetujui Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019. Sementara pembahasan KUA dan PPAS tahun 2020 dilaksanakan oleh Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024. 

Baca Juga:  Kader Gerindra Puji Langkah Airlangga Bangun Koalisi Indonesia Bersatu

Menurutnya, sesuai agenda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul, ditargetkan pengesahan Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019 tiga pekan kedepan atau 21 Agustus mendatang. 

Tentunya jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan tidak berubah, sepanjang dalam pembahasan adanya kesepakatan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul.

‘’Hari ini, (Kamis, red), KUA dan PPAS Perubahan 2019 sedang dibahas ditingkat Komisi-komisi di DPRD Rohul. Semoga pembahasan tingkat komisi tepat waktu, karena setelah itu dilanjutkan pembahasan di tingkat Banggar DPRD yang memakan waktu seminggu, dilanjutkan penandatangan kesepakatan bersama Pimpinan DPRD dengan Kepala daerah terhadap KUA dan PPAS tahun 2019, yang menjadi acuan bagi Pemkab dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2019,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Sentimen PRRI dan Kalah Suara PDIP, Ini Akar Polemik Puan dan Sumbar

Tentunya dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2019 hingga RAPBD Perubahan tahun 2019, Kelmi berharap pihak TAPD Rohul nantinya dapat menyiapkan regulasi-regulasi yang menjadi sumber penerimaan daerah atau payung hukum terhadap kelengkapan asumsi penerimaan daerah hingga Agustus 2019.

‘’Kita tetap berupaya maksimal, tahapan pengesahan APBD Perubahan 2019 sesuai jadwal Banmus DPRD Rohul. Tapi dalam dinamika pembahasan nantinya, tidak terkejar pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 21 Agustus mendatang, kita masih memiliki waktu 9 (sembilan) hari kedepan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, tinggal merubah jadwal Banmus yang sudah ada,’’ tuturnya.

Disebutkannya, ketika dalam pembahasan, Pemkab Rohul tidak bisa menyajikan data rasional terhadap asumsi penerimaan daerah tahun 2019, disitu akan alot pembahasan dan memakan waktu.  

‘’Makanya kita minta TAPD dapat menyajikan data rasional terhadap sumber penerimaan daerah dan realisasi penerimaan hingga Agustus.(adv)

(RIAUPOS.CO) — Menjelang akhir masa jabatan (AMJ) Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)  2014-2019 yang waktunya hanya tinggal 30 hari kedepan, berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan KUA PPAS Perubahan 2019 hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RAPBD Perubahan Rohun tahun 2019. 

Dalam artian, masa bhakti Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul yang tersisa, akan dimaksimalkan untuk menyelesaikan pembahasan hingga disahkan Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019. Dan pengesahan RAPBD Perubahan tahun 2019 tersebut, sesuai juga dengan harapan Pemerintah Kabupaten Rohul.

- Advertisement -

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH menjawab Riau Pos, Kamis, (1/8) menjelaskan, pemerintah daerah telah menyampaikan KUA dan PPAS perubahan tahun 2019 dan KUA PPAS tahun 2020 dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (30/7) malam lalu. Sebagai tahapan dalam penyusunan RAPBD Perubahan Rohul tahun anggaran 2019. 

Namun melihat waktu AMJ Pimpinan dan Anggota DPRD Rohul periode 2014-2019 berakhir tanggal 1 September mendatang, maka DPRD Rohul komitmen untuk menuntaskan pembahasan hingga disetujui Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019. Sementara pembahasan KUA dan PPAS tahun 2020 dilaksanakan oleh Anggota DPRD Rohul periode 2019-2024. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Jokowi Bolehkan Demo, Kapolri Tito Tak Mau

Menurutnya, sesuai agenda yang telah dijadwalkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul, ditargetkan pengesahan Ranperda RAPBD Perubahan tahun 2019 tiga pekan kedepan atau 21 Agustus mendatang. 

Tentunya jadwal yang telah ditetapkan ini, diharapkan tidak berubah, sepanjang dalam pembahasan adanya kesepakatan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohul.

‘’Hari ini, (Kamis, red), KUA dan PPAS Perubahan 2019 sedang dibahas ditingkat Komisi-komisi di DPRD Rohul. Semoga pembahasan tingkat komisi tepat waktu, karena setelah itu dilanjutkan pembahasan di tingkat Banggar DPRD yang memakan waktu seminggu, dilanjutkan penandatangan kesepakatan bersama Pimpinan DPRD dengan Kepala daerah terhadap KUA dan PPAS tahun 2019, yang menjadi acuan bagi Pemkab dalam penyusunan RAPBD Perubahan tahun 2019,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Sentimen PRRI dan Kalah Suara PDIP, Ini Akar Polemik Puan dan Sumbar

Tentunya dalam pembahasan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2019 hingga RAPBD Perubahan tahun 2019, Kelmi berharap pihak TAPD Rohul nantinya dapat menyiapkan regulasi-regulasi yang menjadi sumber penerimaan daerah atau payung hukum terhadap kelengkapan asumsi penerimaan daerah hingga Agustus 2019.

‘’Kita tetap berupaya maksimal, tahapan pengesahan APBD Perubahan 2019 sesuai jadwal Banmus DPRD Rohul. Tapi dalam dinamika pembahasan nantinya, tidak terkejar pengesahan RAPBD Perubahan 2019 pada 21 Agustus mendatang, kita masih memiliki waktu 9 (sembilan) hari kedepan sebelum masa jabatan DPRD berakhir, tinggal merubah jadwal Banmus yang sudah ada,’’ tuturnya.

Disebutkannya, ketika dalam pembahasan, Pemkab Rohul tidak bisa menyajikan data rasional terhadap asumsi penerimaan daerah tahun 2019, disitu akan alot pembahasan dan memakan waktu.  

‘’Makanya kita minta TAPD dapat menyajikan data rasional terhadap sumber penerimaan daerah dan realisasi penerimaan hingga Agustus.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari