Kamis, 10 Juli 2025

Kapolri Minta Gubernur DKI Jakarta Terbitkan STRP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja, red). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca Juga:  Ngobrol Bareng Milenial

"Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Pemerintah sejak Sabtu (3/7/2021) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Baca Juga:  Paginya Masih Video Call, Malamnya Keluarga Dapat Kabar Duka

Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja, red). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca Juga:  Awasi Anak Kecanduan Gadget, Bisa Berakhir di RSJ

"Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

- Advertisement -

Pemerintah sejak Sabtu (3/7/2021) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Baca Juga:  Penambang Emas di Dharmasraya Tewas Terkubur

Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja, red). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru," kata Listyo dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/7/2021).

Listyo mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.

Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.

Baca Juga:  Awasi Anak Kecanduan Gadget, Bisa Berakhir di RSJ

"Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan," ujarnya.

Sebelumnya, Anies mengatakan Pemprov DKI memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pegawai di sektor esensial dan kritikal. Surat tersebut merupakan syarat bagi pekerja yang hendak masuk Jakarta.

Menurut Anies, langkah tersebut juga menjadi salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Surat ini diajukan oleh perusahaan sektor esensial dan kritikal.

Pemerintah sejak Sabtu (3/7/2021) menerapkan PPKM Darurat sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19. Dalam aturannya, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen.

Baca Juga:  PGN Salurkan Gas Pelanggan Industri di Dumai

Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.

Untuk mendukung kebijakan itu, kepolisian membuat penyekatan di 63 titik. Sebanyak 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas. Polisi kemudian menambah pos penyekatan menjadi 72 titik.

Namun, pada praktiknya, kepolisian kewalahan membatasi mobilitas masyarakat. Pada pekan pertama PPKM Darurat, penyekatan ini membuat kemacetan di sejumlah ruas jalan.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari