Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Ancam Pidanakan Oknum yang Naikkan Harga Obat saat Pandemi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal menjerat pidana pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.

“Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).

Agus menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Realme Pamerkan Desain X50 5G

Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal menjerat pidana pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.

“Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).

Agus menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto: 2021, PC-PEN Alokasikan Rp699,4 Triliun

Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.(jpg)

- Advertisement -

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bakal menjerat pidana pihak-pihak yang memanfaatkan situasi saat ini dengan menjual harga obat di atas harga eceran tertinggi (HET) dari Kementerian Kesehatan. Komjen Agus mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum tersebut.

“Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” ujar Agus dalam jumpa pers virtual, Sabtu (3/7).

Agus menambahkan, Polri juga bakal melakukan penindakan kepada oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan pimbunan obat-obatan saat pandemi Covid-19. “Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Saudi Akhirnya Larang Juga Warganya Umrah

Agus menambahkan, Kejaksaan Agung juga siap membantu Polri untuk menegakan aturan tersebut. Termasuk mendukung terlaksananya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan Polri dalam sukseskan PPKM Darurat yang sedang digelar,” tutur Agus.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 diteken pada 2 Juli 2021.(jpg)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari