JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga melibatkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Masih kami selidiki untuk kumpulkan bahan, keterangan dan informasi dari beberapa Kabupaten," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Dia mengatakan, Polri telah menerima informasi dan laporan tertulis yang disampaikan Risma. Hanya saja, dia minta waktu untuk melakukan pendalaman.
Agus pun belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai bentuk penyelewengan yang diduga terjadi dalam sengkarut program tersebut.
"Masih kami lidik untuk memperkuat data dan informasi yang dari beliau (Mensos, red))," tambah dia.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Program ini disalurkan tiga bulan sekali dalam empat tahap melalui bank pelat merah.
Sebelumnya, Risma mengultimatum oknum pendamping PKH yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. Dia mengancam akan memecat oknum tersebut.
Dia menerima laporan terkait dugaan tersebut di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang. Walhasil dia pun menginstruksikan anak buahnya untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Jika dugaan itu terbukti, oknum itu akan dipecat sebagai pendamping PKH. Ditambah dia juga harus menjalani hukuman pidana.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait dugaan penyelewengan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diduga melibatkan oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
"Masih kami selidiki untuk kumpulkan bahan, keterangan dan informasi dari beberapa Kabupaten," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
- Advertisement -
Dia mengatakan, Polri telah menerima informasi dan laporan tertulis yang disampaikan Risma. Hanya saja, dia minta waktu untuk melakukan pendalaman.
Agus pun belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai bentuk penyelewengan yang diduga terjadi dalam sengkarut program tersebut.
- Advertisement -
"Masih kami lidik untuk memperkuat data dan informasi yang dari beliau (Mensos, red))," tambah dia.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial yang ditujukan kepada keluarga miskin dan telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Program ini disalurkan tiga bulan sekali dalam empat tahap melalui bank pelat merah.
Sebelumnya, Risma mengultimatum oknum pendamping PKH yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadinya. Dia mengancam akan memecat oknum tersebut.
Dia menerima laporan terkait dugaan tersebut di Desa Kanigoro, Kabupaten Malang. Walhasil dia pun menginstruksikan anak buahnya untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan kepolisian.
Jika dugaan itu terbukti, oknum itu akan dipecat sebagai pendamping PKH. Ditambah dia juga harus menjalani hukuman pidana.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun