Sabtu, 13 September 2025
spot_img

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Bengkalis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  April, Vaksinasi untuk Masyarakat

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan di Tol Permai, Polisi Rutinkan Pengawasan dengan Speed Gun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 110 orang, Total Sudah 24.966

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

- Advertisement -
Baca Juga:  Karhutla Diperparah Kondisi Cuaca

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan. Makmur alias Aan akan menjalani hukuman penjara selama 13 tahun dipotong masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin, red) jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Makmur alias Aan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/6).

Hal tersebut berdasarkan putusan MA Nomor : 931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 7 April 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Pekanbaru Nomor : 18 / PID.SUS-TPK/2020/PT PBR tanggal 1 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 110 orang, Total Sudah 24.966

Selain itu, kata Fikri, Makmur alias Aan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika tidak maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan penjara.  

"Terpidana juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp650 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, tidak hanya membayar denda Rp.650 juta. Makmur alias Aan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp.60,5 miliar. Jika tidak maka seluruh harta kekayaan dia akan disita oleh negara.

"Dibebani pula kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp60,5 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak mampu maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya.(yus)

Baca Juga:  RAPP Dukung Kolaborasi Program Percepatan Penurunan Stunting di Riau

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari