TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Ahli Hukum Erdiansyah SH MH, menilai, langkah Bupati Kuansing Andi Putra SH MH yang memilih melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya. Langkah (Bupati Kuansing, red) sudah tepat," kata Erdiansyah kepada wartawan, Ahad (27/6/2021).
Bupati Kuansing memilih melaporkan perilaku oknum jaksa "nakal" ke Kejati Riau pada akhir pekan lalu. Karena itu, menurutnya, bentuk kesadaran hukum dari bupati sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menegakkan hukum.
"Langkah tepat (tidak keliru, red). Karena itu bagian dari peran masyarakat dalam penegakam hukum," kata Erdiansyah.
Adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing ke institusi Kejaksaan itu sendiri ketimbang kepada pihak kepolisian, menurut dia, sudah sesuai prosedur.
"Itu prosedurnya, karena berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan atau sedang ditangani oleh kejaksaan," jelasnya.
Dan sah pula menurutnya, dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Kejati Riau. Karena institusi kejaksaan juga diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
"Sah-sah saja, sebab ke jaksa diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus," katanya.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Ahli Hukum Erdiansyah SH MH, menilai, langkah Bupati Kuansing Andi Putra SH MH yang memilih melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah tepat dan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Iya. Langkah (Bupati Kuansing, red) sudah tepat," kata Erdiansyah kepada wartawan, Ahad (27/6/2021).
- Advertisement -
Bupati Kuansing memilih melaporkan perilaku oknum jaksa "nakal" ke Kejati Riau pada akhir pekan lalu. Karena itu, menurutnya, bentuk kesadaran hukum dari bupati sebagai bagian dari peran masyarakat dalam menegakkan hukum.
"Langkah tepat (tidak keliru, red). Karena itu bagian dari peran masyarakat dalam penegakam hukum," kata Erdiansyah.
- Advertisement -
Adanya dugaan pemerasan oleh oknum jaksa yang dilaporkan Bupati Kuansing ke institusi Kejaksaan itu sendiri ketimbang kepada pihak kepolisian, menurut dia, sudah sesuai prosedur.
"Itu prosedurnya, karena berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan atau sedang ditangani oleh kejaksaan," jelasnya.
Dan sah pula menurutnya, dugaan pemerasan itu dilaporkan ke Kejati Riau. Karena institusi kejaksaan juga diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus.
"Sah-sah saja, sebab ke jaksa diberikan kewenangan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus," katanya.
Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun