JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus menjadi peringatan bagi semua pihak.
Menurutnya, tidak boleh ada yang bermain-main dengan aturan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di tanah air. Diketahui, Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor.
"Putusan ini juga jadi peringatan buat kita, agar jangan main-main dengan aturan terkait pendeteksian corona di Indonesia," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Sahroni menilai, vonis yang dijatuhkan untuk Rizieq sudah sesuai prosedur hukum dan melalui proses sidang yang panjang serta terbuka untuk umum. Namun, Sahroni menganggap wajar bila ada pro dan kontra di tengah masyarakat dalam merespons vonis tersebut.
Ia pun meminta pihak yang tidak puas dengan vonis tersebut untuk melakukan upaya hukum berupa banding, bukan dengan aksi demonstrasi di jalan.
"Dalam setiap keputusan hukum pasti ada pro dan kontra, itu hal yang wajar, apalagi bagi simpatisannya. Selain itu yang bersangkutan juga sudah bilang mau banding. Ya silakan saja," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu.
"Siapa pun berhak ajukan banding jika memang merasa tidak puas dengan vonis yang telah diberikan," imbuh Sahroni.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur (Jaktim) memvonis Rizieq empat tahun penjara. Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu enam tahun.
Rizieq dinilai telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran. Berita bohong yang dimaksud adalah menutupi kondisi kesehatan saat berada di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sebuah video, Rizieq mengaku sehat. Padahal, dia berstatus pasien reaktif Covid-19 atau probabel berdasarkan hasil rapid test antigen.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun