PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) DPRD Riau tentang pajak daerah sedang menggesa perubahan Perda No.8/2011. Saat ini, pansus yang diketuai Sugeng Pranoto tersebut telah melakukan beberapa kali rapat dengar pendapat bersama intansi terkait. Berbagai pihak saat ini telah menyatakan mendukung perubahan perda tersebut guna mendatangkan pendapatan bagi daerah.
Salah satunya datang dari Fraksi Golkar DPRD Riau. Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Riau Parisman Ihwan mengatakan, meski masih dalam tahap pembahasan, namun rencana ini sudah mendapatkan respons positif dari masyarakat Riau. Sebab, kata dia, banyak masyarakat yang sebenarnya mau membayar pajak namun ada hal-hal yang membuat mereka kesulitan membayar pajak.
"Masyarakat kita pada dasarnya mau membantu pemerintah dalam menjalankan kewajiban membayar pajak, tapi ada persyaratan yang membuat mereka repot," ujar Parisman.
Berdasarkan cerita beberapa masyarakat yang disampaikan kepadanya, ujar Parisman, banyak masyarakat yang sekarang memakai motor bekas, sehingga setiap kali membayar pajak mereka harus meminjam KTP pemiliknya. Tak hanya itu, banyak pula orang dari luar Riau yang sudah menetap lama di Bumi Lancang Kuning, namun masih menggunakan plat non-BM. Sehingga mereka tidak bisa berpartisipasi dalam membayar pajak untuk pembangunan Riau.
"Jadi, kalau ini disahkan, saya yakin antusias masyarakat membayar pajak kendaraan akan meningkat. Ini berdampak pada peningkatan pendapatan dan akan lebih banyak pembangunan yang bisa dilakukan pemerintah," tuturnya.
Lebih jauh, Parisman juga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan di Riau, namun mereka tidak membayar pajak ke Riau melainkan ke provinsi tetangga.
"Kita juga harapkan pengertian dari perusahaan penyediaan jasa supaya bisa memaksimalkan perubahan regulasi ini," harapnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Sugeng Pranoto menuturkan, pihaknya sudah memulai pembahasan rencana perubahan perda dimaksud. Hingga saat ini sudah ada beberapa usulan yang disampaikan oleh anggota pansus, maupun Komisi III yang membidangi pendapatan. Menurut Sugeng, perubahan perda nantinya diharapkan dapat menggenjot pendapatan daerah dari beberapa sektor.
"Ada beberapa sektor yang nantinya diharapkan bisa mendongkrak pendapatan daerah," ujar Sugeng.
Lebih jauh disampaikan dia, beberapa poin perubahan yang direncanakan adalah kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Nantinya, dari usulan perubahan pemerintah bakal menghapuskan bea balik nama kendaraan bermotor. Ia kemudian memberi contoh dengan pemotongan bea balik nama sebesar 50 persen. Saat itu antusias masyarakat cukup besar.
"Nanti akan kami sinkronkan juga dengan Bapenda selaku eksekutor. Seluruh usulan yang masuk akan dibahas secara kompeherensif. Dengan harapan, perubahan perda ini dapat tepat sasaran," pungkasnya.
Selain perihal PKB, pihaknya juga bakal merumuskan pajak air permukaan (PAP) khusus perusahaan. Karena setelah dilakukan kajian secara mendalam, perda yang mengatur tentang PAP masih memiliki banyak celah untuk diakali perusahaan. Sehingga, pajak yang diterima daerah tidak sebanding dengan penggunaan air permukaan oleh hampir seluruh perusahaan yang ada di Riau.
"Perihal PAP juga nanti akan dibahas bersama. Karena masih banyak celah," tambahnya.(adv/nda)