JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi penolakan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar Kivlan Zen. Dengan begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kivlan sesuai dengan prosedur Hukum.
’’Ada penolakan, itu otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,’’ ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Karena itu, kata Argo, adanya putusan hakim soal penolakan praradilan Kivlan. Maka, penyidik akan menuntaskan kasus tersangka makar Kivlan dan kepemilikan senjata ilegar hingga ke meja hijau.
’’Kita akan tuntaskan sampai pengadilan Kejaksaan Tinggi DKI. Apalagi udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Keputusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ini status tersangka terhadap Kivlan sah,’’ kata Guntur. Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, hakim menyebut juga kalau penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas.(fir)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi penolakan praperadilan yang diajukan tersangka kasus makar Kivlan Zen. Dengan begitu, apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Kivlan sesuai dengan prosedur Hukum.
’’Ada penolakan, itu otomatis tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,’’ ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). Karena itu, kata Argo, adanya putusan hakim soal penolakan praradilan Kivlan. Maka, penyidik akan menuntaskan kasus tersangka makar Kivlan dan kepemilikan senjata ilegar hingga ke meja hijau.
- Advertisement -
’’Kita akan tuntaskan sampai pengadilan Kejaksaan Tinggi DKI. Apalagi udah kirim berkasnya ya nanti tingga kita tunggu saja,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka makar, Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Keputusan tersebut dibacakan Hakim tunggal Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
- Advertisement -
’’Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ini status tersangka terhadap Kivlan sah,’’ kata Guntur. Dalam putusannya, hakim juga menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Kivlan Zen telah sesuai dengan prosedur.
Selain itu, hakim menyebut juga kalau penangkapan, penyitaan barang bukti, serta penahanan Kivlan telah dilengkapi dengan surat perintah yang jelas.(fir)
Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga