- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) — menjalani hari-harinya di dalam sel tahanan Mapolres Dumai. Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung itu sudah hampir 10 hari tidak menghirup udara bebas. Ia diduga kuat terlihat dalam jaringan narkoba dalam Kota.
HP diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai, Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologi bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas jual beli narkotika oleh pelaku. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah pelaku,†ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Senin (29/7).
- Advertisement -
Dedi menyebutkan, pelaku diamankan tim opsnal Polres Dumai saat berada di rumahnya. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tiga paket kecil diduga sabu dan sebuah plastik pembungkus warna hitam dan putih. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai,†tuturnya.
Pelaku nantinya akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — menjalani hari-harinya di dalam sel tahanan Mapolres Dumai. Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung itu sudah hampir 10 hari tidak menghirup udara bebas. Ia diduga kuat terlihat dalam jaringan narkoba dalam Kota.
HP diamankan oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai, Jumat (19/7) lalu sekitar pukul 20.30 WIB. Ia diamankan setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kronologi bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas jual beli narkotika oleh pelaku. Tim yang melakukan penyelidikan kemudian memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah pelaku,†ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Humas Polres Dumai Iptu Dedi Novarizal, Senin (29/7).
Dedi menyebutkan, pelaku diamankan tim opsnal Polres Dumai saat berada di rumahnya. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti tiga paket kecil diduga sabu dan sebuah plastik pembungkus warna hitam dan putih. “Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Dumai,†tuturnya.
- Advertisement -
Pelaku nantinya akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.(hsb)