Jumat, 20 September 2024

Kementerian PAN-RB Tindak Lanjuti Laporan 134 ASN Mudik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Setidaknya, ada sekitar 134 laporan ASN nekat mudik selama masa pelarangan mudik. 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Selain ASN nekat mudik, 26 laporan juga diterima KemenPANRB terkait permohonan informasi dan aspirasi masyarakat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia telah meminta tim untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," tegas Tjahjo, Senin (17/5).

Baca Juga:  Tergeletak di Pinggir Jalan, Petani Bukit Kapur Diduga Dibunuh

Penjatuhan sanksi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, secara tegas melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK. Atau, penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

- Advertisement -

Karenanya, ia meminta agar instansi terkait dari yang nekat mudik agar segera mengklarifikasi pegawainya. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, maka PPK tidak boleh ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. 

Baca Juga:  Digempur Terus, Penduduk Idlib, Suriah Eksodus

Pemberian hukuman disiplin ini dapat diberikan dengan mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. "Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," ungkapnya. 

- Advertisement -

Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut mengimbau para ASN dapat segera kembali produktif sesuai tugas masing-masing. Tentunya, dengan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan di manapun berada.(mia/syn/das)

Laporan : JPG (Jakarta)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aparatur sipil negara (ASN) yang nekat mudik. Setidaknya, ada sekitar 134 laporan ASN nekat mudik selama masa pelarangan mudik. 

Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Selain ASN nekat mudik, 26 laporan juga diterima KemenPANRB terkait permohonan informasi dan aspirasi masyarakat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia telah meminta tim untuk segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan sanksi," tegas Tjahjo, Senin (17/5).

Baca Juga:  Makanan Ini Hindari Malam Hari Agar Bisa Tidur Nyenyak

Penjatuhan sanksi tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut, secara tegas melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK. Atau, penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.

Karenanya, ia meminta agar instansi terkait dari yang nekat mudik agar segera mengklarifikasi pegawainya. Apabila memang benar ASN yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, maka PPK tidak boleh ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin. 

Baca Juga:  Digempur Terus, Penduduk Idlib, Suriah Eksodus

Pemberian hukuman disiplin ini dapat diberikan dengan mengacu pada PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. "Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS," ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut mengimbau para ASN dapat segera kembali produktif sesuai tugas masing-masing. Tentunya, dengan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan di manapun berada.(mia/syn/das)

Laporan : JPG (Jakarta)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari