Sabtu, 7 Februari 2026
- Advertisement -

Waduh, Ternyata Vaksin Gotong Royong Masih Dikenakan PPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu upaya mencapai kekebalan kawanan (herd immunity) dari Covid-19 melalui vaksin adalah dengan menggulirkan program Vaksin Gotong Royong. Sehingga perusahaan dilibatkan untuk membiayai pembelian vaksin bagi karyawannya.

Karena itu, pengadaan vaksinasi gotong royong pun harus diatur pembiayaannya, dilakukan melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Aturannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga:  TKN Nilai MK Harus Tolak Revisi Materi yang Diajukan BPN

“Menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma. Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis,” tertulis dalam sebuah surat Keputusan Menkes yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (17/5).

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh). Keputusan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga:  Awas... Ada Virus Misterius Cina

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu upaya mencapai kekebalan kawanan (herd immunity) dari Covid-19 melalui vaksin adalah dengan menggulirkan program Vaksin Gotong Royong. Sehingga perusahaan dilibatkan untuk membiayai pembelian vaksin bagi karyawannya.

Karena itu, pengadaan vaksinasi gotong royong pun harus diatur pembiayaannya, dilakukan melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Aturannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga:  Jenazah Eko Suharjo Disambut Isak Tangis saat Tiba di Rumah Duka

“Menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma. Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis,” tertulis dalam sebuah surat Keputusan Menkes yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (17/5).

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

- Advertisement -

“Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh). Keputusan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga:  TKN Nilai MK Harus Tolak Revisi Materi yang Diajukan BPN

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Salah satu upaya mencapai kekebalan kawanan (herd immunity) dari Covid-19 melalui vaksin adalah dengan menggulirkan program Vaksin Gotong Royong. Sehingga perusahaan dilibatkan untuk membiayai pembelian vaksin bagi karyawannya.

Karena itu, pengadaan vaksinasi gotong royong pun harus diatur pembiayaannya, dilakukan melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero). Aturannya telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4627/2021 tentang Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19.

Disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga:  Awas... Ada Virus Misterius Cina

“Menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma. Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis,” tertulis dalam sebuah surat Keputusan Menkes yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin (17/5).

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20 persen dan biaya distribusi kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

“Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15 persen dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh). Keputusan berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan,” tulis pernyataan itu.

Baca Juga:  Setelah Sumbar, Sumut Juga Galang Dana untuk Warga Pengungsi Wamena

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari