PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pungutan retribusi sampah lingkungan pada semester I tahun 2021 tak masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini disebabkan banyaknya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan masyarakat.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengatakan, temuan di lapangan didapati oknum yang mengatasnamakan swadaya masyarakat melakukan pungutan retribusi sampah. Kelompok ini bergerak di lingkungan dan merusak sistem pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
"Kelompok ini di luar sistem dan ini yang membuat kekacauan dalam pola manajemen pengangkutan sampah. Hampir 85 persen mereka ini ada di wilayah pemukiman," kata dia.
Menurutnya, kelompok ini juga melakukan pengangkutan sampah dari lingkungan warga menggunakan armada pribadi. Mereka mengangkut sampah kemudian membuangnya di mana mereka mau.
Kelompok ini, dikatakan Wako ilegal. Karena tidak berada dalam sistem DLHK Pekanbaru, dan bukan bagian dari pemerintah kota.
"Mereka bergentayangan memungut retribusi. Selain itu mereka mengangkut sampah dari perumahan dan mereka buang entah ke mana. Ini yang kami tertibkan," terangnya.
Pemerintah kota menggandeng forum RT/RW dalam pemungutan retribusi sampah. Kerja sama ini mulai dijajaki sejak tiga bulan terakhir. Wako menargetkan akhir bulan ini kerja sama tersebut dapat ditandatangani.
Kemudian sosialisasi dapat dilakukan terhadap masyarakat bulan Juni. Sehingga pada awal bulan Juli forum RT/RW sudah efektif melakukan pungutan retribusi sampah secara resmi yang merupakan bagian dari pemerintah kota. "Jika pada Juli nanti, kelompok pungutan ilegal ini masih beroperasi itu risikonya hukum. Karena itu jelas pungli," tutupnya.(yls)
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pungutan retribusi sampah lingkungan pada semester I tahun 2021 tak masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini disebabkan banyaknya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan masyarakat.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT akhir pekan lalu mengatakan, temuan di lapangan didapati oknum yang mengatasnamakan swadaya masyarakat melakukan pungutan retribusi sampah. Kelompok ini bergerak di lingkungan dan merusak sistem pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
- Advertisement -
"Kelompok ini di luar sistem dan ini yang membuat kekacauan dalam pola manajemen pengangkutan sampah. Hampir 85 persen mereka ini ada di wilayah pemukiman," kata dia.
Menurutnya, kelompok ini juga melakukan pengangkutan sampah dari lingkungan warga menggunakan armada pribadi. Mereka mengangkut sampah kemudian membuangnya di mana mereka mau.
- Advertisement -
Kelompok ini, dikatakan Wako ilegal. Karena tidak berada dalam sistem DLHK Pekanbaru, dan bukan bagian dari pemerintah kota.
"Mereka bergentayangan memungut retribusi. Selain itu mereka mengangkut sampah dari perumahan dan mereka buang entah ke mana. Ini yang kami tertibkan," terangnya.
Pemerintah kota menggandeng forum RT/RW dalam pemungutan retribusi sampah. Kerja sama ini mulai dijajaki sejak tiga bulan terakhir. Wako menargetkan akhir bulan ini kerja sama tersebut dapat ditandatangani.
Kemudian sosialisasi dapat dilakukan terhadap masyarakat bulan Juni. Sehingga pada awal bulan Juli forum RT/RW sudah efektif melakukan pungutan retribusi sampah secara resmi yang merupakan bagian dari pemerintah kota. "Jika pada Juli nanti, kelompok pungutan ilegal ini masih beroperasi itu risikonya hukum. Karena itu jelas pungli," tutupnya.(yls)
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)