DUMAI (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai Paisal menghadiri agenda Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Bank Riau Kepri, bertempat di Menara Dang Merdu Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (5/5).
Penandatanganan MoU ini merupakan kesepakatan bersama antara Pemko Dumai dan PT Bank Riau Kepri serta perjanjian kerja sama pelayanan penerimaan pajak daerah.
"Tentunya salah satu tujuan dari penandatanganan MoU dan perjajian kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah,"ujar Wali Kota Dumai Paisal.
Ia mengatakan, dengan begitu, pendapatan pajak menjadi meningkat sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
"Selain itu penandatanganan MoU dapat meminimalisir interaksi langsung wajib pajak dan petugas , agar terwujud managemen pengelola pajak yang semakin efektif, efesien dan akuntabel,"terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan, ke depannya pembayaran pajak dan retribusi daerah dilakukan secara online. "Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Bapenda Kota Dumai untuk mengurus admistrasi pembayaran pajak, cukup melalui aplikasi yang sudah kami siapkan, nantinya keluar e-billing yang langsung terkoneksi dengan Bank Pembangunan Riau Kepri,"terangnya.
Wajib pajak juga tidak perlu datang ke Bank Riau Kepri, Marjoko mengatakan wajib pajak bisa membayar lewat ATM atau e-dana atau layanan e-money lainnya. "Ini upaya kami memaksimalkan pendapatan asli daerah,”terangnya.
Sistem pembayaran pajak secara online ini juga akan diterapkan para penarikan retribusi tempat parkir khusus yang ada. "Kami targetkan untuk retribusi tempat parkir khusus ini bisa mencapai Rp25 miliar,"tutupnya.(lim)
Laporan : HASANAL BULKIAH (Dumai)