PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau (DJKN RSK) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Crash Program yang diberikan pemerintah.
Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono mengatakan, Crash Program pada dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.
Dikatakan Sudarsono, saat pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam menyebarluaskan Program Keringanan Utang melalui mekanisme Crash Program dan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program tersebut.
"Saya meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dan stakeholder untuk mendukung Kanwil DJKN Riau, Sumbar, dan Kepri yang sedang mengikuti zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi,"ujar Kepala Kanwil DJKN RSK Sudarsono, Ahad (2/5).
"Kanwil DJKN RSK telah meningkatkan peran kepatuhan internal, membuka layanan pengaduan masyarakat atas dugaan suap, gratifikasi, dan pelanggaran lainnya serta bersinergi dengan seluruh bidang dalam membuka saluran terkait dengan pelayanan kepada stakeholder sehingga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat maupun stakeholder,"tambahnya.
Dijelaskannya, Covid-19 memberikan dampak yang cukup signifikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia. Pengaruh yang diberikan tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga perekonomian. Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu. Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi utangnya kepada negara.
Atas dasar inilah Kementerian Keuangan melalui DJKN memberikan program keringanan utang kepada negara oleh debitur-debitur kecil dengan mekanisme Crash Program. "Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain,"jelasnya.
Selain itu, Sudarsono menjelaskan, besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sedangkan moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.(anf)