Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Polres Dirikan Tiga Pos Penyekatan Larangan Mudik

Pangkalankerinci (RIAUPOS.CO) – Kepolisian resort (Polres) Pelalawan mulai melakukan pengetatan kendaraan yang masuk ke wilayah Negeri Seiya Sekata, sebagai upaya antisipasi dan mencegah arus mudik 2021. 

Upaya pengetatan tersebut dilakukan dengan mendirikan tiga pos penyekatan di sepanjang Jalan Lintas Timur tepatnya di daerah perbatasan atau pintu masuk ke Pelalawan dari kabupaten lainnya. 

Pendirian pos penyekatan tersebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Riau Nomor 12/2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H. 

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH kepada Riau Pos, Kamis (29/4). 

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penyekatan di pos tersebut, petugas dari berbagai instansi yang siaga selama 24 jam, mulai melakukan pengamanan terpadu. Seperti pemeriksaan protokol kesehatan, dan rapid test antigen bagi pengendara dengan plat nomor dari luar daerah Pelalawan, khususnya kendaraan angkutan umum.

"Jadi, terhitung 22 April hingga 24 Mei mendatang, seluruh kendaraan dari luar daerah Pelalawan yang terjaring melewati pos penyekatan di Jalan Lintas Timur wilayah Hukum Pelalawan, akan kita periksa keperluannya masuk negeri Amanah ini. Jika terindikasi pemudik lebaran Idulfitri 1442 H, maka akan kita arahkan untuk putar balik. Jika pengemudi kendaraan tetap memaksa, maka pemudik ini akan dikarantina,"terangnya.

Baca Juga:  Dua Personel Brimobda Riau Pemuncak Karate Open Championship Forki Kepri

Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polres Kampar ini, adapun tiga lokasi pos penyekatan yang didirikan tersebut, berada di titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Pelalawan tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim). Yakni pos penyekatan di Jalintim Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang. 

Titik ini merupakan pintu masuk yang berberbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kota Pekanbaru yang diperediksi dilintasi pemudik dari arah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian pos penyekatan kedua, didirikan di Jalintim Simpang Perak Kecamatan Pangkalankerinci. Pos ini berguna untuk menyekat kendaraan yang melintas dari perbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak. Sedangkan pos penyekatan terakhir, berada di Jalintim Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui yang merupakan perbatasan Pelalawan dengan Kabupaten Indragiri Hulu,"ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Bengkalis Nyoblos di TPS 12 Balik Alam Mandau

Ditambahkan Teguh, di tiga pos penyekatan tersebut, ada sejumlah personel gabungan yakni polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Upika Kecamatan setempat yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan larangan mudik seluruh kendaraan angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum. Jika ditemukan, maka kendaraan itu akan diarahkan untuk putar balik.

"Untuk itu, kita imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini mengingat makin meningkatnya pasien yang tertular Covid 19,"jelasnya.

"Apalagi, Pelalawan sudah masuk dalam daerah zonasi orange. Ada dua kecamatan yang berstatus daerah zona merah yakni Kecamatan Pangkalankerinci dan Ukui. Kami berharap upaya penyekatan larangan mudik lebaran ini, dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,"tutupnya.(amn) 

 

Pangkalankerinci (RIAUPOS.CO) – Kepolisian resort (Polres) Pelalawan mulai melakukan pengetatan kendaraan yang masuk ke wilayah Negeri Seiya Sekata, sebagai upaya antisipasi dan mencegah arus mudik 2021. 

Upaya pengetatan tersebut dilakukan dengan mendirikan tiga pos penyekatan di sepanjang Jalan Lintas Timur tepatnya di daerah perbatasan atau pintu masuk ke Pelalawan dari kabupaten lainnya. 

- Advertisement -

Pendirian pos penyekatan tersebut, sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Riau Nomor 12/2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran Idulfitri 1442 H. 

Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH kepada Riau Pos, Kamis (29/4). 

- Advertisement -

Dikatakannya, dalam pelaksanaan penyekatan di pos tersebut, petugas dari berbagai instansi yang siaga selama 24 jam, mulai melakukan pengamanan terpadu. Seperti pemeriksaan protokol kesehatan, dan rapid test antigen bagi pengendara dengan plat nomor dari luar daerah Pelalawan, khususnya kendaraan angkutan umum.

"Jadi, terhitung 22 April hingga 24 Mei mendatang, seluruh kendaraan dari luar daerah Pelalawan yang terjaring melewati pos penyekatan di Jalan Lintas Timur wilayah Hukum Pelalawan, akan kita periksa keperluannya masuk negeri Amanah ini. Jika terindikasi pemudik lebaran Idulfitri 1442 H, maka akan kita arahkan untuk putar balik. Jika pengemudi kendaraan tetap memaksa, maka pemudik ini akan dikarantina,"terangnya.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, Bus Makmur dan Dump Truk Ringsek

Diungkapkan mantan Kasat Lantas Polres Kampar ini, adapun tiga lokasi pos penyekatan yang didirikan tersebut, berada di titik perbatasan atau pintu masuk wilayah Pelalawan tepatnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim). Yakni pos penyekatan di Jalintim Desa Simpang Beringin Kecamatan Bandar Seikijang. 

Titik ini merupakan pintu masuk yang berberbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kota Pekanbaru yang diperediksi dilintasi pemudik dari arah Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

"Kemudian pos penyekatan kedua, didirikan di Jalintim Simpang Perak Kecamatan Pangkalankerinci. Pos ini berguna untuk menyekat kendaraan yang melintas dari perbatasan antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak. Sedangkan pos penyekatan terakhir, berada di Jalintim Kelurahan Ukui Kecamatan Ukui yang merupakan perbatasan Pelalawan dengan Kabupaten Indragiri Hulu,"ujarnya.

Baca Juga:  Pasokan dari Petani Berkurang Penyebab Harga Cabai Mahal

Ditambahkan Teguh, di tiga pos penyekatan tersebut, ada sejumlah personel gabungan yakni polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Upika Kecamatan setempat yang bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan larangan mudik seluruh kendaraan angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum. Jika ditemukan, maka kendaraan itu akan diarahkan untuk putar balik.

"Untuk itu, kita imbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini mengingat makin meningkatnya pasien yang tertular Covid 19,"jelasnya.

"Apalagi, Pelalawan sudah masuk dalam daerah zonasi orange. Ada dua kecamatan yang berstatus daerah zona merah yakni Kecamatan Pangkalankerinci dan Ukui. Kami berharap upaya penyekatan larangan mudik lebaran ini, dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan,"tutupnya.(amn) 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari