JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kemendikbud memberikan berbagai afirmasi bagi guru honorer yang akan ikut seleksi PPPK 2021 atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Salah satu afirmasinya adalah untuk passing grade.
Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril, afirmasi passing grade yang diberikan untuk guru honorer berupa tambahan poin kompetensi teknis. "Untuk guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik, sesuai pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) diberikan tambahan poin penuh untuk kompetensi teknis," kata Iwan, Kamis (29/4).
Nantinya, lanjut Iwan, para guru honorer tersertifikasi tersebut harus tetap lulus passing grade untuk tes manajerial, sosio-kultural, dan wawancara tertulis.
Sedangkan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri usia 40 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun mendapatkan tambahan poin 75 untuk kompetensi teknis. "Untuk guru honorer disabilitas afirmasi tambahan poinnya 50 persen," ujar dia.
Lebih lanjut dikatakan, ada beberapa tahapan dalam seleksi PPPK, yaitu: 1. Pendaftaran.
2. Seleksi administrasi berupa pengecekan berkas terkait liniearitas dan ijazah. "Insya Allah ini sudah dilakukan Kemendikbud," ujar Iwan.
3. Ujian dilaksanakan tiga kali (Agustus, Oktober, dan Desember) dengan tipe konten terdiri dari kompetensi teknis, sosio-kultural, manajerial, dan wawancara.
4. Pengumuman dan pemberkasan. Dirjen Iwan menjelaskan penetapan afirmasi ini melalui pembahasan berbulan-bulan dengan menerima masukan dari berbagai kalangan.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan guru honorer belajar dan akhirnya siap saat tes PPPK. Kemendikbud memberikan kesempatan tiga kali tes. Kalau tidak lulus di tahap pertama harus daftar lagi di tahap dua. "Ini luar biasa kerja tim untuk memastikan step-step ini berjalan dengan baik," pungkas Iwan.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi