PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerimaan peserta didik baru melalui sistem zonasi beberapa waktu lalu sempat menuai sejumlah persoalan. Banyak calon siswa tidak diterima oleh sekolah yang berada di dekat tempat tinggal. Alasannya, jumlah kelas yang dimiliki tidak mampu menampung jumlah siswa. Sehingga pihak sekolah terpaksa membatasi meski jarak antara rumah dan gedung sekolah berdekatan.
Atas kondisi itu, anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati meminta Gubernur Riau agar peduli terhadap carut marut sistem zonasi yang banyak dikeluhkan warga. "Kemarin memang saya sudah berupaya agar bisa bertemu dengan gubernur maupun jajaran (Dinas Pendidikan, red) untuk mengomunikasikan sejumlah persoalan sistem zonasi," sebut Ade kepada Riau Pos, Ahad (28/7).
Karena tidak bisa bertemu Gubri, akhirnya Ade membuat surat terbuka yang ditujukan kepada orang nomor satu di Riau itu. Dengan harapan, sejumlah permasalahan zonasi yang ia dapati langsung di lapangan dapat terselesaikan dengan baik. Surat tersebut, lanjut Ade, berisi tentang sejumlah persoalan serta solusi yang ia rasa dapat memecahkan kebuntuan wali murid.
"Ada beberapa poin penting dalam surat itu. Yang memang saya harapkan dapat dbaca oleh gubernur," lanjutnya.
Pertama, Sistem zonasi menurut Politisi PAN itu bertujuan menekan angka putus sekolah dengan membuka akses seluasnya kepada peserta didik untuk bisa sekolah dilingkungan tempat tinggal mereka. Kemudian penentuan zonasi, tidak serta merta ditentukan oleh ketersediaan kuota atau daya tampung sekolah. Hal ini bisa diatasi dengan menambah jumlah siswa dalam satu rombongan belajar, tanpa harus mengabaikan dapodik.
"Harusnya kepala sekolah dan Disdik sangat tahu caranya," sebut Ade membacakan isi suratnya.
Ia kemudian memaparkan, pelaksanaan zonasi diupayakan untuk tidak mengabaikan anak-anak yang berdomisili tidak berada di zona manapun di satu lingkungan sekolah, sehingga hal ini menyebabkan ketidak adilan bagi para siswa. Ia memberi contoh SMA N 15 yang berlokasi di Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Di mana sekolah ini berada di zona padat penduduk.
Jika diberlakukan sesuai kuota, maka akan banyak anak yang berada di kelurahan sekitarnya yang tidak memiliki sekolah SMA Negeri tidak akan pernah dapat mencicipi duduk di sekolah negeri.
Begitu juga dengan SMA 14 yang berada berbatasan antara Kelurahan Air Dingin dan Simpang Tiga. SMA tersebut dikatakan dia satu-satunya SMA Negeri yang berada di Kecamatan Bukit Raya yang memiliki 5 kelurahan. Yang di beberapa bagian kelurahannya tidak masuk dalam zona manapun.
"Permasalahan ini sekali lagi kita batasi pada anak yang tidak masuk dalam zona sekolah negeri manapun. Kebijakan ini , sangat berpengaruh pada rata-rata angka lama sekolah pada setiap anak, yang kita beri kesempatan untuk dapat bersekolah dilingkungan tempat tinggalnya," imbuhnya.
Menurut dia, jika saran tersebut bisa diikuti maka persoala sistem zonasi bisa diminimalisir. Ia juga berjanji akan mencoba mengkomunikasikan kepada gubernur kembali sebagai bentuk tanggung jawab dirinya yang merupakan wakil rakyat dari Kota Pekanbaru.(nda)