PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua dari 724 Rukun Warga (RW) di Kota Pekanbaru sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Di dua RW ini, tracking harus lebih ditingkatkan dengan melacak hingga pada 15 orang di lingkungan pasien positif Covid-19.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat evaluasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro bersama Gubernur Riau, Senin (19/4).
Wakil Wali Kota Pekanbaru H Ayat Cahyadi SSi usai memimpin rapat mengatakan, PPKM mikro telah diterapkan di Pekanbaru sejak 17 April kemarin. Pembatasan kegiatan masyarakat ini di lingkungan Rukun Warga (RW). "Dari 724 RW yang ada di Pekanbaru, dua di antaranya yang menerapkan PPKM karena zona merah," kata Ayat.
Dua RW ini yaitu RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai dan RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Karena dua RW ini yang memenuhi indikator untuk melaksanakan PPKM. Lingkungan RW yang masuk zona merah indikatornya ada lebih dari lima rumah yang terdapat kasus Covid-19 di wilayah itu.
RW yang masuk zona oranye ketika terdapat tiga hingga lima rumah yang memiliki kasus Covid-19. Kemudian zona kuning sebanyak satu hingga dua rumah. Sedangkan zona hijau tidak ada kasus di RW.
"Ada sejumlah arahan yang disampaikan langsung oleh Pak Gubernur terkait penanganan Covid-19, khususnya di wilayah rawan," terangnya.
Salah satunya dalam melakukan tracking atau pelacakan kontak pasien positif. Tracking harus dilakukan minimal 15 orang di lingkungan pasien positif.
"Pak Gubernur juga meminta agar memastikan ketersediaan ruang ICU di rumah sakit. Serta harus ada rapid antigen di seluruh puskesmas," paparnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kota akan kembali mendisiplinkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Apalagi saat ini, warga mulai lengah dalam upaya pencegahan penyebaran Ccovid-19," singkatnya.(ali)