JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri pada H-10 Idulfitri. Aturannya saat ini masih difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"(THR untuk) ASN dan prajurit TNI, Polri, ini difinalisasi oleh Bu Menteri Keuangan dan dibayar H-10. THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7 sebelum Idulfitri," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Senin (19/4).
Surat edaran tersebut tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Airlangga mengatakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan. "Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," ujarnya.
Sementara, tahun ini PNS juga bakal menerima THR dan gaji ke-13 secara penuh alias tanpa potongan. Hal itu disampaikan oleh eks direktur jenderal anggaran kementerian keuangan Askolani beberapa waktu lalu. Jika pemerintah akan membayarkan THR pada H-10 Idulfitri dan hari raya jatuh pada pertengahan Mei 2021, maka THR akan cair pada awal Mei 2021 mendatang.
Presiden Jokowi pun ikut mengingatkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya pada Idulfitri tahun ini meskipun ekonomi masih tertekan virus corona. Pasalnya, pemerintah sudah memberikan sederet stimulus kepada pengusaha swasta supaya bisa menghadapi tekanan pandemi Covid-19. "Pemerintah mendorong pihak swasta untuk memberikan THR bagi para karyawannya," ungkap Jokowi dalam akun media sosial Instagram-nya @jokowi.
Diberitakan Riau Pos sebelumnya, sejak awal April 2021, memang pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk membayarkan THR pada momen Idulfitri tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban itu disebabkan karena pemerintah telah memberikan stimulus bagi sektor usaha. Sehingga, sudah semestinya pengusaha menjalankan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada para karyawan."Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan," ujarnya pada 8 April lalu.
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menyusun beberapa kebijakan guna mengoptimalkan peningkatan konsumsi pada Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan tersebut antara lain dengan mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 dan THR untuk ASN/TNI/Polri. Kebijakan itu dirilis bukan tanpa sebab. Dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.
Ketum Partai Golkar itu melanjutkan, Presiden Joko Widodo menginginkan untuk memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri 2021 guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5 persen di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6,7 persen pada kuartal II-2021. Apabila pertumbuhan di kuartal II-2021 tidak mencapai 6,7 persen, maka target pertumbuhan ekonomi 5 persen di tahun 2021 tidak tercapai.
Pemerintah pun telah agresif menebar berbagai stimulus bagi dunia usaha. Dia mencontohkan beberapa stimulus seperti insentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada awal tahun ini. Dengan stimulus PPnBM dari pemerintah, penjualan kendaraan bermotor pada Maret 2021 naik hingga 143 persen. Selain itu, pemerintah juga telah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian properti, yang mengakibatkan penjualan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) naik 10 persen, penjualan rumah untuk masyarakat menengah naik 20 persen dan untuk masyarakat berpenghasilan tinggi naik 10 persen.
Tekanan ekonomi yang dirasakan berbagai sektor membuat pelaku usaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR tahun 2020. Akibat pandemi Covid-19 membuat pelaku usaha dapat mencicil pembayaran THR tahun lalu. Namun, tahun ini, pemerintah meminta agar pengusaha membayarkan THR secara penuh. "Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh," jelasnya dalam kesempatan terpisah.
Selain THR dan gaji ke-13, menjelang Idulfitri, pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output perlindungan sosial (PKH, kartu sembako, bansos tunai dll) yang belum terpenuhi pada kuartal I, untuk direalisasikan pada April sampai dengan awal Mei. Pemerintah juga memajukan pencairan kartu sembako dari Juni ke awal Mei (sebelum Idulfitri), serta penyaluran program Perlinsos lainnya. Kebijakan itu diperkirakan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14,12 triliun.
"Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadan (Harbolnas Ramadan), yang rencananya diselenggarakan selama 5 hari (H-10 sampai H-6 Idulfitri)," tambah mantan Menperin itu.
Kegiatan itu akan menggandeng asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal. Untuk Harbolnas Ramadan ini, pemerintah akan memberikan subsidi biaya ongkos kirim (ongkir) gratis, untuk pembelian produk lokal dan produksi UMKM dalam negeri. Belum cukup di situ, pemerintah juga akan menyalurkan bansos beras bagi masyarakat selama Ramadan, melalui program penyaluran bantuan beras sebesar masing-masing 10 kg untuk para penerima kartu sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadan (pada masa peniadaan mudik berlaku).(egp/adv)