PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang eks pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berinisial H diklarifikasi Kejaksaan Agung pekan lalu. Dia diadukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan terkait dengan intervensi pemenangan proyek.
Dugaan ini terjadi di empat ULP yakni Kabupaten Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Adanya klarifikasi ini berdasarkan surat pemanggilan terhadap pejabat ULP di Kabupaten Siak. Pejabat di sana sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu, kemudian menyusul empat ULP lainnya dalam pekan ini.
Panggilan untuk diklarifikasi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat itu adalah PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021. Surat tersebut menyebut ada laporan terhadap H.
Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikonfirmasi belum bersedia memberi keterangan.
Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap tersebut. "Kami tidak berhak mengomentari, itu ranah Kejagung,"ucapnya, Rabu (14/4).
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar dan seluruh wali kota serta bupati se-Riau disurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Jaja Subagja SH MH. Surat ini mengimbau agar para kepala daerah tersebut tak melayani jika ada oknum jaksa yang datang meminta uang maupun proyek. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor R-97/L.4/03/2021 tertanggal Senin (29/3) lalu. Disebutkan, ini dalam rangka mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum Jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/ intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau,"urai Kajati Riau dalam suratnya.
Dia kemudian menekankan beberapa poin. Pertama agar para kepala daerah agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Riau, yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau pegawai, baik para pejabat di lingkungan wilayah Kejaksaan Tinggi Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) serta para Kajari se-wilayah Riau.
Kedua, para kepala daerah diminta segera melaporkan kepada pimpinan Kejati Riau jika ada upaya permintaan uang dan atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut.
"Pengaduan melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau kejaksaan go.id/ptsp/. Untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan. Kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku,"tegas Kajati Riau.
Ketiga, Kejati Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se-Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, para kepala daerah diminta meneruskan imbauan ini kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.
Terakhir, imbauan ini ditembuskan pada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.
Menambahkan Kajati Riau, Asisten Intelejen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan, imbauan ini sebagai upaya untuk meraih WBBK. "Antara lain dengan cara itu. Itu termasuk ke kabupaten dan kota. Jadi gubernur beserta wali kota dan bupati disurati,"jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Dumai, Said Effendi mengatakan belum ada surat panggilan dari Kejagung RI terkait dugaan oknum jaksa yang pernah bertugas di Kejati Riau menyalahgunakan wewenang dan meminta pejabat ULP untuk memenangkan perusahaan titipan.
"Kalau berita sudah ada saya baca, tapi surat panggilan kepada kami belum ada, mungkin belum sampai, saya juga tidak mengetahuinya,"terangnya
Ia mengaku mengetahui kasus tersebut dari pemberitaan media yang sudah tersebar, tapi terkait apa inti kasusnya mantan Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai ini mengaku tidak mengetahui. "Hanya tahu dari berita yang beredar,"tutupnya.(hsb/egp/yus/ali)