Kamis, 19 September 2024

Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap Polda Sumbar 

PADANG (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal, yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Joko Sadono di Padang, Sumbar mengatakan kasus tambang ilegal pihaknya menangkan lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N.

"Kelima orang ini ditangkap di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada Rabu," kata dia saat jumpa pers di Padang, Jumat (9/4/2021).

Bersama tersangka petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu.

- Advertisement -

Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

Baca Juga:  Gelapkan Uang Rp98,9 Juta, Karyawan Ritel Ditangkap

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kami sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.

- Advertisement -

Ia mengatakan, untuk tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, pelaku RWP dan J operator alat berat serta pelaku N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Ia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Pengendali Ganja 100 Kg dalam Pengejaran Polda

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkan dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber: Posmetro/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

PADANG (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap tujuh tersangka kasus tambang ilegal, yakni tambang emas ilegal serta tambang pasir dan batu ilegal di daerah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Joko Sadono di Padang, Sumbar mengatakan kasus tambang ilegal pihaknya menangkan lima tersangka berinisial AA, EA, RWP, J dan N.

"Kelima orang ini ditangkap di aliran sungai Batang Pasaman Lanai Hilir Kenagarian Cubadak Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman pada Rabu," kata dia saat jumpa pers di Padang, Jumat (9/4/2021).

Bersama tersangka petugas menyita dua unit alat berat yang digunakan tersangka untuk menambang emas di lokasi itu.

Pengungkapan kasus ini, katanya, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi secara langsung.

Baca Juga:  Terlibat Jambret, Dua Dari Empat Pria Residivis

"Lokasi tambang berada di tengah hutan dan akses jelek membuat kami sampai di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB. Kami langsung amankan pelaku dan barang bukti lainnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, pelaku RWP dan J operator alat berat serta pelaku N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Ia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga:  Penipu Pejabat Diringkus

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkan dua pelaku berinisial A dan BR pada Jumat (26/3) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut. Dari lokasi pihaknya menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber: Posmetro/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari