Minggu, 23 November 2025
spot_img

Mudik, Organisasi Angkutan Darat Tunggu Ketentuan Pemda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dibayangi larangan dari pemerintah. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru memilih menunggu ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah daerah (pemda).

Larangan ini sendiri masih belum jelas. Setidaknya itu yang diungkapkan Ketua Organda Kota Pekanbaru Syaiful Alam, Selasa (6/4). "Sekarang sudah ada surat edaran dari Menhub. Bahwa mudik boleh, cuma prokesnya dijaga,’’ kata dia.

Dia mengulas, sebelumnya Menhub membolehkan mudik dilakukan. Namun kemudian oleh Menteri Kesehatan dilarang. "Sekarang keluar lagi dari Menhub ketentuan menjaga protokol kesehatan. Harus ada rapid antigen kayak naik pesawat. Mudah-mudahan kalau itu diterapkan kami oke saja,’’ tuturnya.

Pihaknya, kata Syaiful memahami bahwa saat ini kesehatan menjadi pertimbangan utama. Karena itu pula, pihaknya masih menunggu aturan final di tingkat daerah. "Belum (final, red). Kami tunggu kebijakan Pemda. Karena pengawasannya dilakukan oleh Pemda di setiap pintu keluar,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, JPU Susun Dakwaan Mursini

Di lain sisi, pihaknya akan sangat menyayangkan jika ternyata mudik benar-benar dilarang. Karena setahun terakhir perusahaan angkutan darat sudah babak belur. "Kami sayangkan (kalau dilarang, red). Kami tahun 2020 sudah setengah mati. Yang kami harapkan angkutan mudik," ungkapnya.

Saat ini saja angkutan umum darat sudah beroperasi dengan terbatas. "Perusahaan angkutan sudah collapse semua, sudah banyak. Kemarin ada 125 perusahaan, sekarang tinggal 60-an perusahaan. Kami tunggu ketentuan Pemda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso membenarkan adanya edaran tersebut. "Edaran terkait prokes. Kami sedang pelajari," paparnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (5/4) mengatakan, untuk tingkat daerah belum ada pembahasan larangan mudik. "Nanti akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah. Belum kami bahas, kan nanti untuk Idul Fitri," kata dia.

Baca Juga:  Gus Ghofur Safari Pencerahan ke Empat Perguruan Tinggi

Tapi yang jelas, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi ledakan kasus Covid-19. "Ini kan masa pandemi belum berakhir. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya. Di samping menangani yang terpapar. Yang terpenting hari ini mengurangi penyebaran Covid-19," jelasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dibayangi larangan dari pemerintah. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru memilih menunggu ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah daerah (pemda).

Larangan ini sendiri masih belum jelas. Setidaknya itu yang diungkapkan Ketua Organda Kota Pekanbaru Syaiful Alam, Selasa (6/4). "Sekarang sudah ada surat edaran dari Menhub. Bahwa mudik boleh, cuma prokesnya dijaga,’’ kata dia.

Dia mengulas, sebelumnya Menhub membolehkan mudik dilakukan. Namun kemudian oleh Menteri Kesehatan dilarang. "Sekarang keluar lagi dari Menhub ketentuan menjaga protokol kesehatan. Harus ada rapid antigen kayak naik pesawat. Mudah-mudahan kalau itu diterapkan kami oke saja,’’ tuturnya.

Pihaknya, kata Syaiful memahami bahwa saat ini kesehatan menjadi pertimbangan utama. Karena itu pula, pihaknya masih menunggu aturan final di tingkat daerah. "Belum (final, red). Kami tunggu kebijakan Pemda. Karena pengawasannya dilakukan oleh Pemda di setiap pintu keluar,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Bonus Demografi Riau Terjadi pada 2028-2029

Di lain sisi, pihaknya akan sangat menyayangkan jika ternyata mudik benar-benar dilarang. Karena setahun terakhir perusahaan angkutan darat sudah babak belur. "Kami sayangkan (kalau dilarang, red). Kami tahun 2020 sudah setengah mati. Yang kami harapkan angkutan mudik," ungkapnya.

- Advertisement -

Saat ini saja angkutan umum darat sudah beroperasi dengan terbatas. "Perusahaan angkutan sudah collapse semua, sudah banyak. Kemarin ada 125 perusahaan, sekarang tinggal 60-an perusahaan. Kami tunggu ketentuan Pemda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso membenarkan adanya edaran tersebut. "Edaran terkait prokes. Kami sedang pelajari," paparnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (5/4) mengatakan, untuk tingkat daerah belum ada pembahasan larangan mudik. "Nanti akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah. Belum kami bahas, kan nanti untuk Idul Fitri," kata dia.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, JPU Susun Dakwaan Mursini

Tapi yang jelas, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi ledakan kasus Covid-19. "Ini kan masa pandemi belum berakhir. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya. Di samping menangani yang terpapar. Yang terpenting hari ini mengurangi penyebaran Covid-19," jelasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Mudik lebaran Idul Fitri 1442 H dibayangi larangan dari pemerintah. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru memilih menunggu ketentuan yang akan dikeluarkan pemerintah daerah (pemda).

Larangan ini sendiri masih belum jelas. Setidaknya itu yang diungkapkan Ketua Organda Kota Pekanbaru Syaiful Alam, Selasa (6/4). "Sekarang sudah ada surat edaran dari Menhub. Bahwa mudik boleh, cuma prokesnya dijaga,’’ kata dia.

Dia mengulas, sebelumnya Menhub membolehkan mudik dilakukan. Namun kemudian oleh Menteri Kesehatan dilarang. "Sekarang keluar lagi dari Menhub ketentuan menjaga protokol kesehatan. Harus ada rapid antigen kayak naik pesawat. Mudah-mudahan kalau itu diterapkan kami oke saja,’’ tuturnya.

Pihaknya, kata Syaiful memahami bahwa saat ini kesehatan menjadi pertimbangan utama. Karena itu pula, pihaknya masih menunggu aturan final di tingkat daerah. "Belum (final, red). Kami tunggu kebijakan Pemda. Karena pengawasannya dilakukan oleh Pemda di setiap pintu keluar,’’ imbuhnya.

Baca Juga:  Penerimaan Guru SMAN Plus Provinsi Riau Gelombang II Tunggu Sosialisasi

Di lain sisi, pihaknya akan sangat menyayangkan jika ternyata mudik benar-benar dilarang. Karena setahun terakhir perusahaan angkutan darat sudah babak belur. "Kami sayangkan (kalau dilarang, red). Kami tahun 2020 sudah setengah mati. Yang kami harapkan angkutan mudik," ungkapnya.

Saat ini saja angkutan umum darat sudah beroperasi dengan terbatas. "Perusahaan angkutan sudah collapse semua, sudah banyak. Kemarin ada 125 perusahaan, sekarang tinggal 60-an perusahaan. Kami tunggu ketentuan Pemda," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso membenarkan adanya edaran tersebut. "Edaran terkait prokes. Kami sedang pelajari," paparnya.

Sebelumnya, Koordinator Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (5/4) mengatakan, untuk tingkat daerah belum ada pembahasan larangan mudik. "Nanti akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah. Belum kami bahas, kan nanti untuk Idul Fitri," kata dia.

Baca Juga:  Berkas Lengkap, JPU Susun Dakwaan Mursini

Tapi yang jelas, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi ledakan kasus Covid-19. "Ini kan masa pandemi belum berakhir. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya. Di samping menangani yang terpapar. Yang terpenting hari ini mengurangi penyebaran Covid-19," jelasnya.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari