Jumat, 20 September 2024

Modus Main Proyek Rugikan Rp150 Juta, Oknum ASN Rohul Dijeruji

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – NS (37), Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Rohul.

Tersangka ASN wanita itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul di tempat persembunyiannya, tanpa melakukan perlawanan di salah satu perumahan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

NS yang merupakan warga Pasirpengaraian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai RpRp150 juta, berdasarkan laporan pengaduan 2 orang korban dengan inisial YS dan ZL ke Polres Rohul pada Agustus 2020 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan SH saat dikonfirmasi riaupos.co, Rabu (24/3/2021) membenarkan, NS sebagai oknum ASN yang bertugas di salah satu OPD di Lingkungan Pemkab Rohul telah dijebloskan ke tahanan Polres Rohul sejak Jumat (19/3/2021).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Gelar Ramah Tamah Sambut Kajari Baru

Tersangka NS ditangkap polisi, atas laporan dua orang korban bernama YS dan ZL dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta. Modus yang dilakukan NS dengan cara meminjam uang kepada korban.

Dengan alasan untuk bermain proyek pemerintah dan desa. Dengan bujuk rayu, tersangka menjanjikan keuntungan dari proyek nantinya bagi hasil. Tapi kenyataannya, pelaksanaan proyek itu tidak ada. 

- Advertisement -

‘’Dari pengakuan tersangka NS, uang milik korban yang diserahkan kepada tersangka senilai Rp150 juta itu, digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk bermain proyek,’’ tegasnya.

Refly menegaskan, penangkapan tersangka NS memakan waktu yang cukup lama. Paska dilaporkan korban ke Polres Rohul pada Asgustus lalu, oknum ASN tersebut tidak lagi berada di Pasirpengaraian, dikabarkan kabur ke Pekanbaru.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan penyidikan dan pemeriksan saksi-saksi atas dugaan penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oknum NS.

Baca Juga:  Bappeda Rohul Gandeng Unri Kaji Penanggulangan Kemiskinan

‘’Cukup bukti, tersangka NS berhasil ditangkap atas laporan 2 orang korban ke Polres Rohul, dengan dugaan penggelapan dan atau penipuan uang sekitar Rp150 juta. Dapat informasi keberadaan NS bertempat tinggal di salah satu perumahan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penyidik Satreskrim Polres Rohul langsung menangkap tersangka dan ditahan di sel Mapolres Rohul,’’ tegasnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Satreskrim Polres Rohul mengaku hanya menerima dua laporan korban atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga lakukan tersangka NS, sedangkan korban lainnya belum ada yang melapor ke Polres Rohul.

‘’Kalau ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan Tersangka NS, silahkan membuat laporan ke Polres Rohul. Kita lakukan penyidikan, jika alat bukti cukup, laporan tersebut kita proses secara hukum,’’ sebutnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Eka G Putra

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – NS (37), Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Rohul.

Tersangka ASN wanita itu berhasil ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polres Rohul di tempat persembunyiannya, tanpa melakukan perlawanan di salah satu perumahan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

NS yang merupakan warga Pasirpengaraian, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang senilai RpRp150 juta, berdasarkan laporan pengaduan 2 orang korban dengan inisial YS dan ZL ke Polres Rohul pada Agustus 2020 lalu.

Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas IPDA Refly Setiawan SH saat dikonfirmasi riaupos.co, Rabu (24/3/2021) membenarkan, NS sebagai oknum ASN yang bertugas di salah satu OPD di Lingkungan Pemkab Rohul telah dijebloskan ke tahanan Polres Rohul sejak Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:  Ketua PWI Kampar: Wartawan Harus Meningkatkan Kompetensinya dalam Berbahasa Indonesia

Tersangka NS ditangkap polisi, atas laporan dua orang korban bernama YS dan ZL dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp150 juta. Modus yang dilakukan NS dengan cara meminjam uang kepada korban.

Dengan alasan untuk bermain proyek pemerintah dan desa. Dengan bujuk rayu, tersangka menjanjikan keuntungan dari proyek nantinya bagi hasil. Tapi kenyataannya, pelaksanaan proyek itu tidak ada. 

‘’Dari pengakuan tersangka NS, uang milik korban yang diserahkan kepada tersangka senilai Rp150 juta itu, digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk bermain proyek,’’ tegasnya.

Refly menegaskan, penangkapan tersangka NS memakan waktu yang cukup lama. Paska dilaporkan korban ke Polres Rohul pada Asgustus lalu, oknum ASN tersebut tidak lagi berada di Pasirpengaraian, dikabarkan kabur ke Pekanbaru.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan penyidikan dan pemeriksan saksi-saksi atas dugaan penggelapan dan atau penipuan yang dilakukan oknum NS.

Baca Juga:  Perumahan MBR Dikembangkan dengan Skala Besar

‘’Cukup bukti, tersangka NS berhasil ditangkap atas laporan 2 orang korban ke Polres Rohul, dengan dugaan penggelapan dan atau penipuan uang sekitar Rp150 juta. Dapat informasi keberadaan NS bertempat tinggal di salah satu perumahan di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penyidik Satreskrim Polres Rohul langsung menangkap tersangka dan ditahan di sel Mapolres Rohul,’’ tegasnya.

Dalam perkara ini, Penyidik Satreskrim Polres Rohul mengaku hanya menerima dua laporan korban atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang diduga lakukan tersangka NS, sedangkan korban lainnya belum ada yang melapor ke Polres Rohul.

‘’Kalau ada korban lain yang merasa dirugikan atas perbuatan Tersangka NS, silahkan membuat laporan ke Polres Rohul. Kita lakukan penyidikan, jika alat bukti cukup, laporan tersebut kita proses secara hukum,’’ sebutnya.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari