Jumat, 28 November 2025
spot_img

KPU Rohul Sedang Susun Tahapan PSU di 25 TPS

 PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membuat keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020.

Keputusan MK adalah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, Elfendri ST MEng, Selasa (23/3/2021) mengikuti rapat koordinasi dengan Komisioner KPU RI di Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK RI tersebut. Hal itu dilakukan guna membahas penyusunan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PSU di 25 TPS tersebut.

Baca Juga:  Putra Riau Berpeluang Jadi Menteri

Menurut Elfendri, tindak lanjut dari keputusan MK adalah melaksanakan rakor bersama KPU RI. Saat ini sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaa PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara. 

"Karena itu yang paling awal sekali disiapkan adalah  kapan  menyusun anggaran, pengadaan logistik PSU, hingga jadwal pemungutan suara dan rapat pleno penghitungan suara tingkap TPS hingga tingkat Kabupaten Rohul oleh KPU Rohul," ujar Elfendri kepada Riapos.uco, Selasa (23/3/2021) malam.

Disinggung kapan direncanakan jadwal pelaksanaan PSU di 25 TPS,  Elfendri menjelaskan, untuk mengetahui tahapan jadwal pelaksanaan PSU tersebut, belum bisa ditetapkan sekarang. Karena masih dalam proses penyusunan tahapan.

‘’Sesegera mungkin kami publis ke rekan-rekan media. Kami lihat dulu, karena tahapan PSU itu, berisikan jadwal rangkaian tahapan pelaksanaan  PSU di 25 TPS. Kemungkinan sampai Senin (29/3) belum selesai," ujar Elfendri.. 

Baca Juga:  Semalaman Terombang-ambing, Para Pemancing Ditemukan Selamat

Dijelaskannya lagi, jika draf tahapan PSU sudah siap, pihaknya akan berbicara dengan stake holder, baik kepolisian, pemerintah daerah, para paslon bupati dan Wabup Rohul. Setelah itu, katanya, akan disampaikan ke KPU RI. Setelah disetujui KPU RI, baru dilaksanakan tahapan tersebut.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

 

 PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membuat keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020.

Keputusan MK adalah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, Elfendri ST MEng, Selasa (23/3/2021) mengikuti rapat koordinasi dengan Komisioner KPU RI di Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK RI tersebut. Hal itu dilakukan guna membahas penyusunan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PSU di 25 TPS tersebut.

Baca Juga:  Isu Minta Jatah Menteri, Prabowo Subianto Incar Kursi Menhan

Menurut Elfendri, tindak lanjut dari keputusan MK adalah melaksanakan rakor bersama KPU RI. Saat ini sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaa PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara. 

"Karena itu yang paling awal sekali disiapkan adalah  kapan  menyusun anggaran, pengadaan logistik PSU, hingga jadwal pemungutan suara dan rapat pleno penghitungan suara tingkap TPS hingga tingkat Kabupaten Rohul oleh KPU Rohul," ujar Elfendri kepada Riapos.uco, Selasa (23/3/2021) malam.

- Advertisement -

Disinggung kapan direncanakan jadwal pelaksanaan PSU di 25 TPS,  Elfendri menjelaskan, untuk mengetahui tahapan jadwal pelaksanaan PSU tersebut, belum bisa ditetapkan sekarang. Karena masih dalam proses penyusunan tahapan.

‘’Sesegera mungkin kami publis ke rekan-rekan media. Kami lihat dulu, karena tahapan PSU itu, berisikan jadwal rangkaian tahapan pelaksanaan  PSU di 25 TPS. Kemungkinan sampai Senin (29/3) belum selesai," ujar Elfendri.. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Banyak Warga Masih Didatangi Debt Collector, DPR Tagih Janji Jokowi

Dijelaskannya lagi, jika draf tahapan PSU sudah siap, pihaknya akan berbicara dengan stake holder, baik kepolisian, pemerintah daerah, para paslon bupati dan Wabup Rohul. Setelah itu, katanya, akan disampaikan ke KPU RI. Setelah disetujui KPU RI, baru dilaksanakan tahapan tersebut.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

 PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) –  Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membuat keputusan terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020.

Keputusan MK adalah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 TPS yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di kawasan perkebunan PT Torganda yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul, Elfendri ST MEng, Selasa (23/3/2021) mengikuti rapat koordinasi dengan Komisioner KPU RI di Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti hasil putusan MK RI tersebut. Hal itu dilakukan guna membahas penyusunan tahapan-tahapan dalam pelaksanaan PSU di 25 TPS tersebut.

Baca Juga:  Banyak Warga Masih Didatangi Debt Collector, DPR Tagih Janji Jokowi

Menurut Elfendri, tindak lanjut dari keputusan MK adalah melaksanakan rakor bersama KPU RI. Saat ini sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaa PSU di 25 TPS di Desa Tambusai Utara. 

"Karena itu yang paling awal sekali disiapkan adalah  kapan  menyusun anggaran, pengadaan logistik PSU, hingga jadwal pemungutan suara dan rapat pleno penghitungan suara tingkap TPS hingga tingkat Kabupaten Rohul oleh KPU Rohul," ujar Elfendri kepada Riapos.uco, Selasa (23/3/2021) malam.

Disinggung kapan direncanakan jadwal pelaksanaan PSU di 25 TPS,  Elfendri menjelaskan, untuk mengetahui tahapan jadwal pelaksanaan PSU tersebut, belum bisa ditetapkan sekarang. Karena masih dalam proses penyusunan tahapan.

‘’Sesegera mungkin kami publis ke rekan-rekan media. Kami lihat dulu, karena tahapan PSU itu, berisikan jadwal rangkaian tahapan pelaksanaan  PSU di 25 TPS. Kemungkinan sampai Senin (29/3) belum selesai," ujar Elfendri.. 

Baca Juga:  Isu Minta Jatah Menteri, Prabowo Subianto Incar Kursi Menhan

Dijelaskannya lagi, jika draf tahapan PSU sudah siap, pihaknya akan berbicara dengan stake holder, baik kepolisian, pemerintah daerah, para paslon bupati dan Wabup Rohul. Setelah itu, katanya, akan disampaikan ke KPU RI. Setelah disetujui KPU RI, baru dilaksanakan tahapan tersebut.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari