Rabu, 5 Februari 2025

Tagih Sisa Hutang Pidana Denda Rp4 M

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengirimkan surat kepada pimpinan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) akhir pekan lalu. Surat tersebut sebagai upaya eksekusi penagihan sisa hutang pidana denda PT PSJ dalam kasus izin usaha perkebunan (IUP) sebesar Rp4 miliar. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November tahun 2019.

"Ya, kami telah kembali mengirimkan surat yang diantar langsung ke kantor PT PSJ pada Kamis (18/3) lalu. Dan kami pastikan surat tersebut telah diterima oleh pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT PSJ, red). Kami berharap agar managemen PT PSJ dapat memiliki itikad baik untuk membayar sisa denda sebesar Rp4 miliar," terang Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silvia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada Riau Pos,  Sabtu (20/3) kemarin.

Baca Juga:  Gus Sholah Wafat, Ustaz Abdul Somad Tak Jadi Serahkan Disertasinya

Diungkapkan mantan Kasi Pidsus Kabupaten Badung Provinsi Bali ini, bahwa pasca turunnya putusan MA, PT PSJ masih belum melunasi hutang denda pidana pokok atas kerusakan hutan yang dilakukannya dengan melakukan penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di lahan milik negara sebesar Rp5 miliar. Di mana hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam itu baru membayar denda tersebut sebesar Rp 1 miliar. Dan pembayarannya pun dilakukan dengan cara dicicil sebanyak dua kali.

"Jadi, melalui surat yang telah dikirim ini, kami berharap agar PT PSJ dapat menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi sisa pidana denda yang belum dibayarkan, yakni sebesar Rp4 miliar," ujarnya.(lim)

Baca Juga:  Gotong Royong Usung Model Ekonomi Lestari

Laporan Muhammad Amin, Pelalawan

(RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali mengirimkan surat kepada pimpinan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) akhir pekan lalu. Surat tersebut sebagai upaya eksekusi penagihan sisa hutang pidana denda PT PSJ dalam kasus izin usaha perkebunan (IUP) sebesar Rp4 miliar. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087 K-Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 November tahun 2019.

"Ya, kami telah kembali mengirimkan surat yang diantar langsung ke kantor PT PSJ pada Kamis (18/3) lalu. Dan kami pastikan surat tersebut telah diterima oleh pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT PSJ, red). Kami berharap agar managemen PT PSJ dapat memiliki itikad baik untuk membayar sisa denda sebesar Rp4 miliar," terang Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan Silvia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada Riau Pos,  Sabtu (20/3) kemarin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sejajar dengan Tokoh Nasional, Bupati Kampar Berikan Kuliah Umum Stadium General

Diungkapkan mantan Kasi Pidsus Kabupaten Badung Provinsi Bali ini, bahwa pasca turunnya putusan MA, PT PSJ masih belum melunasi hutang denda pidana pokok atas kerusakan hutan yang dilakukannya dengan melakukan penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin di lahan milik negara sebesar Rp5 miliar. Di mana hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam itu baru membayar denda tersebut sebesar Rp 1 miliar. Dan pembayarannya pun dilakukan dengan cara dicicil sebanyak dua kali.

"Jadi, melalui surat yang telah dikirim ini, kami berharap agar PT PSJ dapat menunjukkan itikad baik dengan segera melunasi sisa pidana denda yang belum dibayarkan, yakni sebesar Rp4 miliar," ujarnya.(lim)

- Advertisement -
Baca Juga:  Satlantas Polres Dumai Sosialisasikan E-TLE 

Laporan Muhammad Amin, Pelalawan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari