Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Benny K Harman Tak Setuju Pengurangan Hukuman Terdakwa Jiwasraya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ucap Benny melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Kedua, ia mengatakan agar tidak terjadi kesenjangan rasa keadilan hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, kata dia, pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga:  Corona Bukan Vonis Mati, Tingkat Kematian Lebih Rendah dari Wabah Lain

"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.

Terakhir, ia meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi, namun harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kemenkes Luncurkan Layanan Kesehatan Digital SehatPedia

Atas pengurangan hukuman tersebut, Benny pun meminta Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasyara.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyesalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Pertama, vonis tersebut mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara tersebut dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat," ucap Benny melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

- Advertisement -

Kedua, ia mengatakan agar tidak terjadi kesenjangan rasa keadilan hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, kata dia, pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintah dalam memberantas korupsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Corona Bukan Vonis Mati, Tingkat Kematian Lebih Rendah dari Wabah Lain

"Hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat," ujar Benny.

Terakhir, ia meminta hakim di pengadilan tidak menjadi corong undang-undang dalam mengadili perkara korupsi, namun harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga dikurangi hukumannya menjadi 18 tahun penjara dari sebelumnya penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Kemenkes Luncurkan Layanan Kesehatan Digital SehatPedia

Atas pengurangan hukuman tersebut, Benny pun meminta Kejaksaan Agung melakukan upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun terkait pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasyara.

Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari