JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, pemerintah tak menaikan tariff listrik hingga Juni 2021.
"Untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik," ujarnya, Senin (8/3).
Pemerintah juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional. PLN juga diharapkan dapat meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Rida menjelaskan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs, inflasi, harga minyak mentah Indonesia, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini ditinjau dalam tiga bulan sekali.
Pada November 2020 sampai Januari 2021, ada perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan. Rinciannya yakni kurs sebesar Rp14.157,27/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 dolar AS/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan HPB sebesar Rp762,84/kg.
Berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," ungkap Rida.
Dia memerinci, tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s/d 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s/d 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s/d 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.
Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.
"Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh," lanjut Rida.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Ke-25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA. Ke depan, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB.(dee/ted)