PPKM, Pemko Tunggu Arahan Pemprov

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum diterapkan di Kota Pekanbaru. Keputusan masih menanti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan koordinasi saat ini masih dilakukan.

PPKM ini bakal diberlakukan berskala kecamatan guna memutus dan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Sebelum penerapan, terlebih dahulu dilakukan pemetaan dan evaluasi.

- Advertisement -

Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Senin (1/3). Disebutnya sejauh ini koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi masih berlangsung. “Kita tunggu dari provinsi. Saat ini masih koordinasi. Provinsi yang memutuskan nanti,” kata dia.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah kota masih mengkaji regulasi apabila PPKM ini benar diterapkan. Regulasi dibuat untuk masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di suatu daerah yang melaksanakan PPKM.

- Advertisement -

Ada sanksi yang disiapkan dalam regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini. Dari sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa pembayaran denda. “Ini kita tunggu putusan provinsi dulu. Sejauh ini kita belum terapkan PPKM,” terangnya.  Ia menilai, dari pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait sebaran kasus positif, mayoritas kecamatan di Kota Pekanbaru masih berada pada zona kuning. Atau dengan tingkat risiko penularan rendah.

Ini salah satu pertimbangan kenapa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum menerapkan PPKM karena kasus positif yang cukup terkendali. “Namun, untuk pendisiplinan masyarakat kita tetap lakukan razia prokes secara hunting saat ini,” ulasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, menegaskan, saat ini Kota Pekanbaru belum melaksanakan PPKM mengingat kasus Covid-19 masih terkendali.

Pemetaan yang dilakukan menunjukkan Kota Pekanbaru masih berstatus zona kuning, atau tingkat resiko penularan rendah. “Ini diterapkan bilamana ditemukan pasien yang harus dilokalisir pada satu wilayah,” kata Wako.

Menurutnya, wilayah ini dalam PPKM ruang lingkup nya dapat skala Rukun Warga (RW) atau skala kelurahan. Namun saat ini untuk Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan belum menerapkan.

Saat ini Satgas Covid-19 masih melakukan pemetaan sebaran Covid-19 per dua pekan. Mereka memetakan kondisi wilayah per kecamatan. Mayoritas hasil pemetaan Satgas kecamatan di Kota Pekanbaru berada pada zona kuning. “Bahkan ada zona hijau. Nanti kita mengacu dari hasil pemetaan epidemiologi dari Satgas,” jelasnya.(ali/ayi)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum diterapkan di Kota Pekanbaru. Keputusan masih menanti arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan koordinasi saat ini masih dilakukan.

PPKM ini bakal diberlakukan berskala kecamatan guna memutus dan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Sebelum penerapan, terlebih dahulu dilakukan pemetaan dan evaluasi.

Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Senin (1/3). Disebutnya sejauh ini koordinasi antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi masih berlangsung. “Kita tunggu dari provinsi. Saat ini masih koordinasi. Provinsi yang memutuskan nanti,” kata dia.

Menurutnya, sejauh ini pemerintah kota masih mengkaji regulasi apabila PPKM ini benar diterapkan. Regulasi dibuat untuk masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di suatu daerah yang melaksanakan PPKM.

Ada sanksi yang disiapkan dalam regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini. Dari sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa pembayaran denda. “Ini kita tunggu putusan provinsi dulu. Sejauh ini kita belum terapkan PPKM,” terangnya.  Ia menilai, dari pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait sebaran kasus positif, mayoritas kecamatan di Kota Pekanbaru masih berada pada zona kuning. Atau dengan tingkat risiko penularan rendah.

Ini salah satu pertimbangan kenapa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum menerapkan PPKM karena kasus positif yang cukup terkendali. “Namun, untuk pendisiplinan masyarakat kita tetap lakukan razia prokes secara hunting saat ini,” ulasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, menegaskan, saat ini Kota Pekanbaru belum melaksanakan PPKM mengingat kasus Covid-19 masih terkendali.

Pemetaan yang dilakukan menunjukkan Kota Pekanbaru masih berstatus zona kuning, atau tingkat resiko penularan rendah. “Ini diterapkan bilamana ditemukan pasien yang harus dilokalisir pada satu wilayah,” kata Wako.

Menurutnya, wilayah ini dalam PPKM ruang lingkup nya dapat skala Rukun Warga (RW) atau skala kelurahan. Namun saat ini untuk Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan belum menerapkan.

Saat ini Satgas Covid-19 masih melakukan pemetaan sebaran Covid-19 per dua pekan. Mereka memetakan kondisi wilayah per kecamatan. Mayoritas hasil pemetaan Satgas kecamatan di Kota Pekanbaru berada pada zona kuning. “Bahkan ada zona hijau. Nanti kita mengacu dari hasil pemetaan epidemiologi dari Satgas,” jelasnya.(ali/ayi)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya