JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Artis Jennifer Jill mengajukan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menderanya. Permohonan ini telah dilayangkan pada 26 Februari 2020 lalu. Hasilnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyetujui permintaan tersebut.
“Iya benar, pada hari jumat lalu sekira pukul 10.00 WIB tersangka JJ didampingi anggota mendatangi Kantor BNN untuk mengajukan assesment,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Senin (1/3).
Ronaldo menyampaikan, permohonan rehabilitasi diajukan anak Jennifer, Jefferson. Hasil assesment yang disampaikan oleh BNN melalui surat kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, merekomendasikan Jennifer menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Surat rekomendasi dari BNN hasilnya menerangkan saudari JJ menjalani perawatan di fasilitas BNN Lido Jawa Barat,” jelas Ronaldo.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jennifer Jill. Jennifer ditangkap pada Selasa (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Kemarin sore sampai kemarin malam peristiwanya dari Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Jakbar kami mengamankan seorang publik figur inisial JJ,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Rabu (27/2).
Jennifer ditangkap bersama suaminya Ajun Prawira, dan anaknya Pilo Paz Armand. Usai dilakukan pemeriksaan, Jennifer ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara untuk Ajun Prawira yang merupakan suaminya dan saudara Pilo yang merupakan anaknya ini masih kami periksa sebagai saksi untuk menggali keterangan yang lebih dalam,” imbuhnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman